KRAK Soroti Kasus Dugaan Korupsi di Touna

16
Abdul Salam (FOTO : ISTIMEWA/KABAR 68)

TOUNA-Kordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Abdul salam, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Unauna (Touna) agar konsisten dan tidak masuk angin untuk mengusut nama-nama penerima aliran dana korupsi pengadaan barang dan jasa website dan laptop desa tahun anggaran 2020-2021.

“Kejari Touna harus konsisten segera menjerat pelaku lainnya yang menikmati aliran fee pengadaan laptop dan website. Karena jelas-jelas uang diterima itu tidak sesuai peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara walaupun jumlahnya sedikit, tanpa terkecuali. Ini harus diusut karena menggunakan uang negara, ” tegas Salam, Senin (30/10/2023).

Dia mensinyalir nama-nama penerima fee pengadaan website dan laptop itu, tak lain adalah beberapa oknum pejabat yang kini masih aktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna.

“Lewat penulusuran kami, diduga uang itu mengalir kepada oknum pejabat secara tunai maupun non tunai, yang bersumber dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, ” beber Salam.

Namun demikian, Salam tidak menjelaskan detail siapa sosok yang disebutkan di atas. Pihaknya meminta, penegak hukum di jajaran Kejari Touna segera mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, pihaknya akan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk turun memeriksa (intervensi) kasus ini.

“Kami minta penerima fee dijerat dan diminta pertangungjawabannya. Itu artinya, agar tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika tidak, kami akan mendesak Kejakasaan Tinggi Sulteng untuk turun melakukan pemeriksaan, ” serunya.

Terinformasi data, bahwa uang fee yang mengalir kepada oknum-oknum tersebut melalui non tunai yakni transferan bank, dari Bank Mandiri ke Bank Syariah tertanggal 10 Februari 2020. Kemudian ada lagi transfer berikutnya, sesama Bank Mandiri pada 18 November 2021.

Sejauh ini, Kejari Touna telah menetapkan tiga tersangka sejak 26 Juni 2023. Dan KRAK mengungkap peran satu tersangka lagi, sehingga total tersangka yang sudah ditahan berjumlah empat orang. Kerugian negara dalam kasus ini, kurang lebih sebesar Rp 985 juta.(tim)

Tinggalkan Komentar