PALU – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), jalan Sam Ratulangi nomor 97 Palu, Selasa 4 Oktober 2022.
Kehadiran para komisioner KI Sulteng, Abbas Rahim (Ketua), Jefit Sumampouw, (Wakil Ketua), Ridwan Laki (Ketua bidang Kelembagaan), Heny Hasna Ingolo, (Ketua bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) dan Sustrisno Yusuf, (Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim,di ruang kerjanya.
Jalannya silaturahim berlangsung akrab diselingi canda sembari memperkenalkan diri. Ketua bidang Kelembagaan, Ridwan Laki mengawali pembicaraan sambil mempersilahkan Ketua KI Sulteng, Abbas Rahim untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka.
“Sesungguhnya ini adalah kali kedua kami bersilaturrahim,sebelumnya dengan pak Kajati lama, hari ini adalah kali pertama kami silaturrahim dengan pak Kajati baru setelah dilantik bulan lalu,” kata Abbas.
Pada kesempatan itu, Abbas Rahim menyampaikan maksud kedatangan mereka, selain bersilaturrahim, juga menindaklanjuti perjanjian kerjasama yang belum sempat terealisasi dengan Kajati sebelumnya.
Secara khusus, Abbas meminta Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk memback up jika ada keputusan ajudikasi non litigasi yang diputuskan oleh Komisi Informasi Sulteng.
Karena menurut Abbas, ada beberapa keputusan Komisi Informasi, baik melalui keputusan hasil mediasi maupun ajudikasi non litigasi enggan dijalankan oleh badan publik yang disengketakan oleh pemohon. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim mengaku pihaknya sudah menjalankan keterbukaan informasi publik.
“Jaksa Agung RI menginstruksikan agar memberikan akses informasi kepada masyarakat, tentunya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, informasi yang dikecualikan tidak bisa kami publis semisal kasus yang sedang dalam penyidikan,”jelasnya.
Kajati asal Palopo itu menyambut baik silaturrahim yang berlangsung singkat itu, ia mengaku siap bersama-sama mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah. Ia juga menyebut informasi di Kejati satu pintu di Humas sekaligus PPID.
Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah juga menyambangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, jalan M.T Haryono nomor 02 Palu. Kedua lembaga negara itu sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Implementasi keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
Kerja sama dua lembaga ini didasari pemahaman bersama bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, serta sebagai upaya dalam mengembangkan masyarakat informasi (information society).
Sekaligus sebagai upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik dijamin Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ketua KI Sulawesi Tengah, Abbas Rahim didamping oleh komisioner KI, Ridwan Laki, Sustrisno Yusuf dan Henny Hasna Ingolo.
Sementara dari KPID Sulawesi Tengah, Ketua KPID Sulawesi Tengah Indra Yosvidar, didampingi oleh Wakil Ketua, Andi Kaimuddin, Koordinator Bidang Kelembagaan, Yeldi S Adel, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Muhammad Wahid, Koordinator Bidang Perizinan, Muhammad Ramadhan Taher, serta anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ricky Wiliam. Indra Yosvidar berharap, kerjasama ini tidak hanya selesai diatas kertas saja, melainkan ditindaklanjuti dengan pertemuan secara periodik berupa cofee morning.
Penulis: Ridwan Laki
Penyunting: Adiatma