Komisi C Kaget Anggaran Berubah Tanpa Berkoordinasi dengan DPRD

14
KAGET : Tampak ketua dan anggota Komisi C DPRD.(FOTO : ISTIMEWA).

PALU-Komisi C DPRD Palu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu dan BPKAD, Selasa (21/01/2025), Dalam RDP tersebut Komisi yang dipimpin ketua Komisi C Abdulrahim Nazar dan dihadiri anggota DPRD Zet Pakan, Muhlis U. Aca, Andika, Vivi Irade, Lewi, Sucipto, dan Alfian Chaniago.

Komisi C mempertanyakan beberapa proyek Yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2024. Proyek tersebut yaitu proyek Masjid Huntap Tondo Satu, Drainase di Jalan lingkar dalam Huntap Tondo Dua, bangunan gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, lapangan Talise Valangguni, dan Gedung Kantor Dinas Sosial Kota Palu.

Dalam rapat tersebut BPKAD yang diwakilli Romi, menjelaskan memang di tahun 2024 beberapa sumber penerimaan daerah tidak tercapai termasuk salah satu dana bagi hasil (DBH) dengan dari provinsi yang tidak terbayarkan untuk bulan september sampai dengan Desember 2024.

Romi juga menjelaskan, capaian PAD dari target Rp 301 miliar yang terealisasi hanya 85,13 persen, atau ada Rp 44 miliar yang tidak tercapai atau terrealisasi.

Kata Romi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengupayakan penarikan dana TDF yang diartikan sebagai dana DBH dan atau DAU, yang disalurkan melalui fasilitas TDF. Dimana dana tersebut akan diperuntukan untuk menanggulangi belanja dan proyek yang belum terbayarkan dan sudah selesai 100 persen serta sudah diserahterimakan pada Desember 2024.

“Penarikan dana ini juga waktunya terbatas mulai Januari sampai dengan Maret 2025. Jika terlambat proses, maka dana tersebut hangus atau tidak bisa lagi digunakan, ” ucapnya.

Dari penjelasannya itu, berarti sangat jelas bahwa proyek yang tidak selesai, belum diserahterimakan atau PHO berarti tidak bisa dibiayai dari dana TDF, karena belum merupakan asset daerah.

Dikatakan anggota DPRD, dari hasil turun lapangan pada 27 Desember 2024 ada beberapa proyek yang tidak selesai. Anggota dewanpun merespon, hingga merasa kaget ada proyek yang tiba-tiba menjadi dua tahap, seperti proyek Masjid Huntap Tondo Satu beranggaran Rp 15,9 miliar menjadi Rp 26 miliar. Berarti ada kenaikan Rp 10 miliar lebih. Padahal ukuran bangunannya hanya 32 meter persegi bangunan induk, dan tambahan teras 5 meter persegi.

Bangunan gedung DLH juga dibagi dua tahap, dari anggaran Rp 9 miliar lebih menjadi Rp 12 miliar lebih. Begitu juga dengan bangunan gedung Dinas Sosial Kota Palu, lapangan Talise Valangguni dan drainase di Huntap Tondo 2.

“Kami heran (Komisi C), kok Bisa yah sebelumnya kami tidak pernah dibahas di DPRD Kota Palu. Kami merasa terlecehkan karena mungkin DPRD Kota Palu hanya jadi tukang stempel tanda tangan saja, ” ujar salah seorang anggota.

Penjelasan dari Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Kota Palu Yahdin, bahwa memang untuk proyek yang belum selesai dan belum serah terima atau PHO, tidak bisa pakai dana TDF. Yadin mengatakan proyek tetap dilanjutkan dengan kontraktor sama, dan Pihak kontraktor akan dibayarkan pada pembahasan APBD perubahan di bulan Oktober 2025.

“Yang jadi pertanyaan apakah kontraktor sanggup? Punya dana untuk selesaikan? Dan siap dibayarkan di bulan Oktober 2025?. Ini yang terjadi Jika Pasak Lebih Besar Dari Pada Tiang, tidak sesuai antara penerimaan dan pengeluaran, terlalu banyak proyek dan kegiatan berimbas pada Defisit Keuangan Daerah, ” cecarnya.

Komisi C menegaskan, dan meminta agar kontraktor yang lalai dimasukan dalam daftar hitam, dan tidak boleh satu kontraktor melakukan dua proyek di tahun yang sama. Karena Sudah bisa dipastikan proyek akan amburadul.

Dinas PU juga dinilai tidak memperlihatkan data-data yang diminta seperti dokumen gambar, reques material, RAB, addendum kontrak, pembayaran denda dari kontraktor dan beberapa dokumen lain. Hal ini terasa sangat miris jika terjadi terus menerus.

“Kasian Kota Palu yang kita cintai bersama, PAD-nya digunakan sia-sia. Kenapa dokumen-dokumen itu diminta, itulah fungsi DPR sebagai pengontrol, sebagai pengawas, serta mencari solusi bersama. Bukan dilakukan sesuka hati dalam menjalankan kegiatan, ” sesalnya.

Karena itu, Komisi C mendorong ke depan proses lelang tender dilakukan lebih cepat, dan dipastikan pemenang tender perusahaan yang kredibiltas baik. Jangan dimenangkan perusahaan yang tidak punya modal, hanya bikin Pusing.

Selanjutnya, Komisi C akan menjadwalkan kembali RDP dengan Dinas terkait, dan segera mencari solusi bersama. Jika ada kecenderungan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran, Komisi C akan membuat panitia khusus (Pansus) untuk didorong ke paripurna DPRD. Kemudian, hasilnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, Komisi C berharap agar lebih dirasionalkan semua kegiatan. Jangan asal sesuka-suka hati (semau gue), tapi diutamakan mana yang dipandang sangat prioritas untuk dikerjakan.(abd)

Tinggalkan Komentar