Ketidaksesuaian Pekerjaan LPA, 8 Paket Peningkatan Jalan di Banggai

24
BUKAN BATU PECAH : Penggunaan Agregat Kasar Bukan Batu Pecah yang digunakan pada pekerjaan peningkatan jalan. (FOTO : DOK. LHP BPK/KABAR68).

BANGGAI-BPK RI Perwakilan Sulteng, berdasarkan LHP Tahun 2024, menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan Lapis Pondasi Agregat (LPA) kelas A pada Dinas PUPR Banggai yang dilaksanakan secara uji petik pada 8 (delapan) paket pekerjaan yaitu, 1) proyek peningkatan jalan dalam Kecamatan Balantak Utara, 2), proyek peningkatan jalan Lobu-Balean, 3), proyek peningkatan jalan Bella-Saiti Kecamatan Bunta, 4), paket peningkatan jalan Dondo-Soboli SPB Bunta, 5), proyek peningkatan jalan Pagimana-Asaan Kecamatan Pagimana, 6), proyek peningkatan jalan Simpangan-Eteng Kecamatan Masama, 7), proyek peningkatan jalan Desa Mansahang Kecamatan Toili, dan 8), proyek peningkatan jalan Desa Sentral Sari Kecamatan Toili.

Informasi yang dihimpun KABAR68.Com, baru-baru ini, bahwa berdasarkan hasil auditor BPK RI Perwakilan Sulteng, dalam kontrak paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR telah ditetapkan bahwa pekerjaan LPA kelas A menggunakan spesifikasi tekhnis yang mengacu pada surat edaran Dirjend Bina Marga No.16.1/SE/Db/2020 tentang spesifikasi umum tahun 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan (Revisi 2).

Ketentuan tersebut, mengatur bahwa tolak ukur utama pembayaran pekerjaan adalah kepadatan lapangan LPA kelas A yang harus mencapai 100 persen. Apabila kepadatan tidak mencapai persyaratan, perbaikan atau pekerjaan ulang wajib dilakukan sesuai spesifikasi hingga memenuhi standar atau tetap dapat diterima oleh pengawas pekerjaan dengan penyesuaian harga satuan.

BPK bersama PPK, Inspektorat, penyedia, pengawas lapangan, konsultan pengawas dan tekhnis laboratorium UPTD peralatan dan pengujian Dinas PUPR Banggai melakukan pengujian lapangan LPA kelas A dengan menggunakan metode sand cone test.

Dari hasil pengujian kepadatan LPA kelas A pada 8 paket proyek pekerjaan dimaksud menunjukkan bahwa nilai kepadatan lapangan berada dibawah 100 %. Hal ini disebabkan oleh tingginya kadar air atau gradasi agregat yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam ketentuan spesifikasi umum 2018 (Revisi 2).

Lebih lanjut dilakukan pengujian analisis saringan (sieve analysis) dengan mengambil sample LPA kelas A dari masing-masing paket pekerjaan, yang kemudian diuji di laboratorium UPTD peralatan dan pengujian Dinas PUPR. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan distribusi ukuran partikel atau gradasi agregat yang digunakan dalam LPA kelas A dan memastikan agregat yang digunakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan untuk stabilitas dan kekuatan lapisan pondasi.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa gradasi agregat yang digunakan pada LPA kelas A tidak memenuhi kriteria yang dtetapkan pada ketentuan spesifikasi umum 2018 (revisi 2). Hal ini disebabkan oleh penggunaan agregat kasar bukan batu picah, seperti yang dipersyaratkan dalam spesifikasi umum 2018 (revisi 2), sehingga komponen antar agregat kurang memiliki daya ikat untuk menjaga kestabilan struktur lapisan pondasi.
Hasil konfirmasi kepada PT. Tekuk Sirtu Utama (TSU) selaku pihak penyedia material batu pecah dan pasir ditemukan 4 (empat) penyedia/kontraktor pelaksana dengan 5 paket pekerjaan yang meminta surat dukungan material sebagai persyaratan tekhnis dalam dokumen penawaran, ternyata tidak mengambil material batu pecah dan pasir dari PT.TSU.

Adapun perusahaan dimaksud, CV. LCC, paket pekerjaan peningkatan jalan Tongkonunuk-Jayabakti (Pagu Rp 499.216.912, HPS Rp 499.208.000) dan pekerjaan peningkatan jalan Lobu-Balean (Pagu Rp 1.499.628.616, HPS Rp 1.449.626.000), CV.TM paket pekerjaan jalan Bella-Saiti Kecamatan Bunta (Pagu Rp 1.099.681.628, HPS Rp 1.009.680.000), CV. MWR paket pekerjaan peningkatan jalan Dondo-Soboli SPB Bunta (Pagu Rp 1.499.628.616) dan CV. ABP paket pekerjaan jalan Pagimana-Asaan Kecamatan Pagimana (Pagu Rp 7.758.135.000, HPS Rp 7.758.128.000), semua bersumber dari APBD 2024.

Hasil wawancara BPK kepada 4 (empat) penyedia/kontraktor pelaksana, diketahui bahwa material batu pecah dan pasir diambil dari lokasi milik sendiri bukan dari PT. TSU. Penggunaan agregat kasar bukan batu pecah disebabkan oleh kerusakan pada stom crusher yang menyebabkan proses pemecahan batu tidak dapat dilakukan dengan optimal, sehingga material yang dihasilkan bukan batu pecah.

Selanjutnya, BPK bersama PPK, Inspektorat, pihak penyedia, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan tekhnis laboratorium UPTD peralatan dan pengujian Dinas PUPR melakukan pengujian California Bearing Ratio (CBR) sebagai langkah evaluasi tambahan setelah hasil uji kepadatan dan gradasi agregat menunjukkan nilai yang tidak memnuhi spesifikasi umum 2018 (Revisi 2).

Pengujian CBR bertujuan untuk menilai daya dukung LPA kelas A secara langsung guna memastikan apakah material tersebut masih memenuhi kriteria kekuatan stryktural yang diperlukan untuk mendukung lapisan aspal dengan aman dan sesuai standar tekhnis. Hasil pengujian CBR pada masing-masing paket pekerjaan jalan menunjukkan bahwa daya dukung LPA kelas A yang didapatkan sesuai standar yang dipersyaratkan, yakni minimal 90 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa daya dukung LPA kelas A masih memenuhi kriteria kekuatan struktural yang diperlukan untuk mendukung lapisan aspal dengan aman dan sesuai standar tekhnis, sehingga pekerjaan LPA kelas A yang nilai kepadatan lapangannya berada dibawah 100 persen masih dapat diterima oleh pengawas pekerjaan namun dlakukan penyesuaian harga satuan.

BPK RI dalam LHP 2024, atas pemeriksaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan LPA kelas A, terkait 8 (delapan) paket proyek pekerjaan peningkatan jalan tersebut, tidak mencantumkan nilai temuan yang harus disetorkan ke kas daerah.(mto)

Tinggalkan Komentar