Oleh : Sri Andayani *)
DENGAN diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu (PKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan peluang akses lebih luas kepada Pengusaha Kena Pajak. Sebelumnya dalam menjawab tantangan wajib pajak sejak pemberlakuan Coretax sistem, aplikasi e-faktur client desktop hanya dibuka untuk PKP Tertentu saja sesuai dengan KEP-24/PJ/2025 s.t.d.t.d KEP-39/PJ/2025. Didalam keputusan tersebut, DJP menetapkan 790 PKP yang memenuhi kriteria, dimana hanya PKP yang menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak setiap bulan yang bisa menggunakan e-faktur client desktop.
Saat ini, dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-54/PJ/2025 untuk pembuatan faktur pajak terdapat tiga saluran utama yaitu, Coretax DJP, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP, dan aplikasi e-Faktur Client Desktop. Apakah semua PKP bisa memilih menerbitkan faktur pajak dalam aplikasi e-faktur client desktop? DJP menjelaskan semua PKP dapat menggunakan kembali aplikasi e-faktur client desktop sebagai alternatif dalam pembuatan faktur pajak keluaran, kecuali:
- PKP yang baru dikukuhkan sejak 1 Januari 2025
- PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN
- Penerbitan faktur pajak dengan kode 06 dan 07
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PKP dalam penggunaan e-faktur clientdesktop dalam pembuatan faktur adalah yang Pertama, tidak ada update aplikasi e-faktur desktop dimana PKP dapat menggunakan aplikasi e-faktur lama versi 4.0.0.00. Kedua, untuk menerbitkan faktur pajak PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Ketiga, bagi PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari hingga sekarang, hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya, tidak bisa membuat faktur pajak mundur di aplikasi e-faktur client desktop.
Keempat, untuk pengkreditan pajak masukan, nota retur, dan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan di Coretax sistem. Kelima, untuk menandatangani faktur pajak di apalikasi e-faktur client desktop diperlukan sertifikat elektronik sesuai dengan PER-04/PJ/2022. Kelima, struktur kode faktur pajak dilakukan penyesuaian oleh DJP dan PKP melakukan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Nilai Pajak Pertambahan Nilai secara manual dalam pembuatan faktur pajak. Keenam, data faktur pajak dari aplikasi e-faktur client desktop akan dilakuan migrasi otomatis paling lambat H+2 sejak diterbitkan penjual ke Coretax sistem.
PKP sudah dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop sejak ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-54/PJ/2025 yaitu tanggal 12 Februari 2025. DJP berharap, dengan diberlakukannya kembali aplikasi e-faktur client desktop dapat memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak bagi PKP dan memberikan saluran tambahan bagi PKP dalam pembuatan faktur pajak.
*) Penulis adalah penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati.