Kejati Sulteng Akan Periksa Kadis P dan K Poso Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Computer Tahun 2022

102
Kantor Kejati Sulteng. (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

POSO-Kasus dugaan korupsi pengadaan personal computer di SD dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Satap Masewe di Kabupaten Poso, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah pada 10 Februari 2025 Kejati Sulteng melalui Surat Perintah bernomor : Print-43/P.2/Fd.1/02/2025 menetapkan jika perkara tersebut naik dan berstatus penyelidikan.

Kemudian Asisten pidana khusus pada 21 April 2025 memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Poso, DK, untuk diperiksa dan dimintai keterangannya pada Kamis 24/04/2025 nanti di gedung Kejati Sulteng di Palu.

Penyidik juga memanggil penyedia barang PT.Complus Sistem Solusi pada 28 April 2025 mendatang, beserta lima orang Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP sebagai penerima barang pengadaan yang bernilai belasan miliar rupiah tersebut.

Pengadaan peralatan komputer ini teredus ke penyidik setelah dilaporkan oleh masyarakat melalui LSM Gempur Poso, langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada akhir tahun 2024 yang lalu.

Menurut ketua Gempur Syainuddin kepada media ini, jika laporan ini mereka langsung ke pihak Kejagung sebab setelah beberapa kali mereka laporkan ke penyidik lokal namun tidak mendapatkan respek positif. Padahal, dia menduga dalam pengadaan peralatan sekolah yang berasal dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tersebut, sangat beraroma korupsi.

“Iya benar kami sudah berulang kali laporkan dugaan ini kepenyidik di daerah ini, tapi juga tidak membuahkan hasil.Sehingga kami langsung ke Kejagung.Semoga dengan dipanggilnya beberapa terperiksa ini akan lebih membuat kasus dugaan korupsi ini menjadi terang-benderang apakah ada tindakan melawan hukum atau korupsi pada pengadaan tersebut atau tidak dari sudut pandang hukum,” ujarnya.

Dari penelusuran media ini ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso pada awal tahun kemarin ternyata pihak Kejari Poso sebagai pendamping pada proses pengadaan cronwbook di lingkup Dinas P dan K Poso tersebut.

Pihak Kejari Poso melalui Kasi Intel dan Kasi Pidsus sangat jelas mengatakan jika proyek pengadaan tersebut sudah mereka selidiki dengan memanggil sekurangnya 10 orang saksi, termasuk Kadis dan petugas di proyek tersebut. Namun mereka belum menemukan jejak dugaan melawan hukumnya.

“Kami sudah memintai keterangan sedikitnya 10 orang saksi dalam pengadaan tersebut.namun kami belum menemukan indikasi adanya korupsi dalam pengadaan tersebut. Namun perkara ini masih terus kami dalami pak dan terus kami pelajari serta kumpulkan alat bukti. Kasus ini belum ditutup masih terus kami dalami,” sebut Kasi Intel Kejari Poso Moh.Reza saat itu ke media ini yang didampingi oleh Kasi Pidsus Poso saat itu.

Terkait hal tersebut sejumlah tokoh masyarakat menduga jika pihak Kejari Poso selalu pendamping dalam proyek pengadaan tersebut diduga telah menerima imbalan sehingga kasus penyelidikan perkara itu walaupun telah memintai keterangan lebih dari sepuluh saksi tidak menemukan jejak dugaan korupsinya.

“Ini kelihatan jelas ada sesuatu sehingga pihak Kejari Poso tidak dapat meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan padahal sebelumnya mereka telah memintai keterangan dari lebih 10 orang saksi termasuk Kadisnya. Mengapa, sebab penyidik itu juga adalah bagian dari pendamping dari proyek bernilai belasan miliar Rupiah itu. Saya menduga jika pihak penyidik di Kejari Poso telah main mata dengan pihak Dinas. Kasus dugaan korupsi di Poso ada beberapa yang kami laporkan namun semuanya mandek dan dipetieskan, ada apa, ” tanya Muhaimin mantan Anleg Sulteng dan ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai Kabupaten Poso itu.(Dy)

Tinggalkan Komentar