Kasus Ijazah Palsu Paket B, Oknum Kades “IL”

122
LUAR BIASA : Kantor Desa Minangandala Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, dipimpin seorang Kades yang hanya bermodalkan ijazah palsu paket B. Dimana wibawa Pemkab Banggai.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

Telah Mencoreng Dunia Pendidikan di Banggai

BANGGAI-Terkuaknya kasus indkasi ijazah palsu paket “B” yang dikantongi Kades Minangandala berinisial “IL”, setidaknya telah mencoreng dunia pendidikan di Kab. Banggai dan mencederai wibawah Pemda Banggai. Kini Kasus tersebut, sedang dilaporkan ke Polda Sulteng dan Mabes Polri.

Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Sulteng, dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penghentian penanganan perkara kasus indikasi ijazah palsu paket “B” yang digunakan Kades Minangandala, berinisial “IL”, Kec. Masama yang sedang ditangani penyidik Polres Banggai.

“Kasus indikasi ijazah palsu paket B yang dikantongi Kades Manangandala “IL” dalam menjalankan roda pemerintahan, akan berimplikasi kepada kasus dugaan korupsi pemanfaatan anggaran dana desa. Kasus ini wajib untuk ditindaklanjuti oleh Irwasda Polda Sulteng, karena Warga Desa Minangandala butuh kepastian hukum. Kami akan mengawal kasus ini,” tandas, Asrudin, Koordinator Dewan Pengurus Teritorial Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Propinsi Sulteng, kepada wartawan di kantor Polda Sulteng, Jumat (14/03/2025).

Menurutnya, disamping kasus dugaan ijazah palsu paket “B”, hal ini akan sangat berdampak pada indikasi korupsi terkait, keberadaan Kades “IL” yang saat ini masih aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kades Minangandala, yang diduga menggunakan ijazah palsu, dan terkesan ada pembiaran begitu saja oleh Pemda Banggai, seakan Kades “IL” dilegalkan menari diatas ijazah palsu paket B dalam menjalankan roda pemerintahan. Pertanyaan kemudian adalah, dimana wibawah Pemda Banggai, lantas kemudian ada kades yang diduga mengantongi ijazah palsu paket “B”, dilegalkan untuk jadi pemimpin di desa, bahkan informasi ijazah tersebut digunakannya sejak menjabat ketua BPD sampai menjadi Kades.

Dampaknya, yakni pada sistem administrasi desa dalam kepemimpinannya menjalankan roda pemerintahan, terutama pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Informasi yang dihimpun KABAR68, bahwa kasus ini berawal dari laporan sdr. Moh. Dedi Dahlan warga Desa Minangandala di Polres Banggai, dalam kasus dugaan pemalsuan SKHUN Pendidikan Kesetaraan Paket B tahun 2012. Hal ini berdasarkan LP/B/484/XI/2022/SPKT/Polres/Polda Sulteng, tanggal 10 November 2022.

Penyidik Polres Banggai sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, masing-masing, tersangka I, “IL” (Kades), tersangka II, “AS” (guru), dan tersangka III “M warga desa andala. Namun, kasus ini terhenti ditengah jalan, dan sudah tidak dilanjutkan penangannya oleh penyidik Polres Banggai, dengan alasan pelapor sdr. Rudi Dahlan sudah menarik laporannya.

“Dari data dan informasi yang kami peroleh, kasus ini akan kami tindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Polda Sulteng dan Mabes Polri, sebagai bentuk kepedulian kami demi kepastian hukum, sehingga tidak menjadi keresahan masyarakat di Desa Minangandala. Diperlukan ketegasan dan kejelasan dalam penanganan perkara dimaksud, karena sudah ada penetapan tersangkanya,” jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun tim Kabar68, bahwa kasus ini laporannya sudah dicabut oleh pelapor sdr. Dedi Dahlan. Namun, prosedur penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang dikantongi Kades “IL” dinilai sangat keliru dan kurang bijak dari kaca mata hukum, karena perkara ini bukanlah delik aduan. Sehingga sangat dimungkinkan Pengawas Penyidik (Wasidik) Polda Sulteng untuk mencermati tindakan keputusan yang diambil penyidik Polres Banggai, yang telah menghentikan perkara tersebut.

“Intinya proses hukum kasus dugaan ijazah palsu paket B yang melibatkan 3 (tiga) tersangka, “IL”, “AS, dan “M”, tidak ada alasan penghentian perkara. Kasus ini bukan delik aduan. Pemalsuan Ijazah Paket “B” murni delik khsusus karena bersentuhan langsung dengan kepentingan umum. Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu sudah masuk dalam sistem elektronik manajemen penyidikan (eMP),” ujar sumber Kabar68.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa modus yang dilakukan ketiga tersangka adalah tersangka I melalui tersangka III mendaftar ujian Paket B kepada tersangka II, yang mana tersangka I memberikan sejumlah uang Rp 1,5 juta kepada tersangka III, namun uang tersebut tersangka III memberikan kepada tersangka II untuk mendaftar ujian Paket B hanya sejumlah Rp 500 ribu. Sisanya Rp 1 juta tersangka III pakai sendiri.

Sementara Tesangka I menginginkan cepat memiliki ijazah paket B dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atas nama Andriani A.Noni yang sudah dicetak, kemudian oleh tersangka II menghapus dan diganti dengan nama tersangka I. Sedangkan untuk blanko ijazah kosong tersangka II tulis dengan nama tersangka I.

Pada saat tersangka II menitipkan ijazah dan SKHUN kepada tersangka III untuk diserahkan kepada tersangka I, saat itu tersangka II mengatakan kepada tersangka III bahwa SKHUN sebenarnya milik Andriyani A.Noni, namun tersangka II telah diganti dengan nama tersangka I.

Penyidik Polres Banggai, telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, dan barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dilaboratorium forensik. Masing-masing tersangka dijerat, yaitu Tersangka I “IL”, melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No.20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 263 ayat (2) KUHP, dan Tersangka II “AS”, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta Tersangka III “M”, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, yaitu Pasal 69 KUHP paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000, dan Pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.(mto)

 

 

 

Tinggalkan Komentar