Kasasi Oegroseno Ditolak, MA Pertegas Peter Layardi Satu-satunya Ketua Umum Tenis Meja di Indonesia

25
SEMAKIN KUAT : Ketua Umum PB PTMSI, Peter Layardi Lay.(FOTO : ISTIMEWA/STAMINA.COM)

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Oegroseno terhadap Peter Layardi Lay terkait kepengurusan tenis meja di Indonesia. Dalam salinan putusan bernomor 3625 K/ PDT/2023, MA menolak kasasi Oegroseno dan mempertegas bahwa Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum PB PTMSI. Putusan MA ditandatangani Hakim Ketua Dr. H. Panji Widagno, SH., MH.

“Dari putusan MA tersebut saya berharap semua pihak menghormati dan menjalankannya,” tutur Peter Layardi yang tengah berada di Busan Korsel ketika diminta komentar via whatapp.

Menurut Peter, tenis meja Indonesia kembali on the track dengan keluarnya putusan MA tersebut. ” Tenis meja Indonesia tidak lagi ada dua atau tiga lisme tapi hanya satu. Dengan demikian saya berharap jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba seakan tenis meja Indonesia terpecah-pecah. Sebab faktanya insan tenis meja Indonesia satu. Mari kita menatap ke depan, bahu-membahu dengan mengedepankan kebersamaan untuk mencetak atlet handal tenis meja Indonesia demi mengharumkan nama Indonesia di tingkat regional ( SEA Games), Asia bahkan Olimpiade,” ucap Peter Layardi, Jumat (23/2/2024).

Ditambahkan Peter Layardi, putusan MA itu juga telah dikirimkan tembusannya kepada Federasi Tenis Meja Internasional (ITTF), NOC (Komite Olimpiade Indonesia), dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

“Kita berharap seluruhnya berfikir untuk membangun tenis meja Indonesia ke depan, ” ucap Peter. “Cabang tenis meja ini memiliki peluang besar  dan sangat terbuka dapat mengharumkan nama Indonesia. Mari kita menata bareng-bareng drmi mrnghadirkan prestasi yang dapat mengharumkan Indonesia,” tegasnya.(ari)

 

Tinggalkan Komentar