Kajati Sulteng Bongkar 2 Kasus Dugaan Tipikor di Poso, Naik Status Penyelidikan

186
KEJATI : Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

POSO-Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat ini sedang berupaya membongkar dua kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di Kabupaten Poso. Hal tersebut sesuai dengan keterangan dari pihak pegiat anti korupsi Kabupaten Poso Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur kepada media ini, Senin (24/02/2025).

Menurut Syainuddin Syamsuddin, selaku ketua Gempur Poso jika laporan mereka terkait dugaan beberapa kasus korupsi di Poso telah mereka laporkan ke beberapa pihak diantaranya ke Wakil Presiden (Wapres), Komisi Pemmberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak akhir tahun lalu. Hasilnya dua kasus yang sudah ditindak lanjuti melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dengan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan.

“Kami akan terus mengawal kasus -kasus ini sebab dari surat pemberitahuan terkait status laporan kami ini yang dikirimkan oleh pihak Kejati Sulteng jika dua perkara tersebut telah naik status ke penyelidikan berdasarkan Surat perintah Kajati Sulteng nomor : Print-01/P.2/Fd.1/2025 tanggal 22 Januari 2025, berkaitan dengan pemberitahuan tindaklanjut atas laporan adanya dugaan tindak pidana Pemulihan Ekonomi Nasional (Dana PEN) untuk pembangunan RSUD Poso. Yang kedua Kasus dugaan Tipikor program pengelolaan pendidikan sekolah dasar sub kegiatan pengadaan alat praktek dan praga siswa pekerjaan belanja modal peralatan personal computer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso Tahun anggaran 2022 yang juga ditingkatkan status perkaranya ke tahap penyelidikan sesuai perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng nomor: Sprint-43/P.2/Fd.1/02/2025 Tanggal 10 Pebruari 2025,” urainya.

Syainuddin juga menambahkan jika dari penjelasan pihak Penkum Kejati Sulteng dalan perkara ini sudah beberapa pihak yang terlibat dalan ke dua proyek tersebut telah dimintai keterangannya.

“Dengan naiknya status perkara tersebut dari keterangan Kejati sudah beberapa pihak telah dimintai keterangannya sehubungan dengan pengadaan ke dua proyek tersebut, ” tandasnya.(ed)

Tinggalkan Komentar