
TOLITOLI-Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin (PETI), yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Kepala Kejari (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, SH., MH, bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya dinyatakan sah.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, SH, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan Praperadilan, Kamis (01/02/2024).
“Setelah diuji didalam sidang Praperadilan, pada hari Kamis 1 Februari 2024 pukul 15.00 Wita di ruang sidang Cakra-1 terkait penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dalam kasus tambang ilegal dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Tolitoli,” kata Kajari Tolitoli Albertinus, via rilis yang diterima redaksi media ini.
Albert sapaan akrabnya menjelaskan, setelah diuji oleh PN Tolitoli, dengan hakim tunggal Dion Handung Harimurti, memutuskan untuk menolak permohonan gugatan penangkapan dan penahanan tersangka kasus tambang ilegal yang diajukan oleh Suhar Winandar Abidin dalam persidangan praperadilan.
Kajari menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan para saksi dari kedua belah pihak, pada sidang yang berlangsung hari Selasa (30/1/2024) kemarin, Majelis hakim menyimpulkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Suhar Winandar Abidin tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan sah.
“Hasil keputusan Praperadilan ini menyatakan secara resmi, bahwa Suhar Winandar Abidin adalah tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Albertinus.
Untuk diketahui, Suhar Winandar Abidin atau yang biasa disapa Suhar ini, sebelumnya telah mengajukan gugatan Praperadilan terhadap pihak Gakkum KLHK, terkait penangkapan dan penahanannya pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu, ke Pengadilan Negeri Tolitoli pada Rabu, 17 Januari 2024.
Menurutnya, majelis hakim PN Tolitoli kemudian menetapkan 24 Januari 2024 sebagai hari pertama sidang, yang melibatkan pemeriksaan berkas dan saksi dari tersangka dan Gakkum KLHK Sulawesi untuk menentukan keabsahan penangkapan tersebut.
“Hasilnya, Pengadilan Negeri Tolitoli akhirnya memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Suhar Winandar Abidin dianggap sah. Oleh karena itu, Suhar secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya. Bahkan, Kajari berjanji akan membongkar semua aktor tambang ilegal diwilayah Hukumnya.(mch)