Jadi Bupati Devinitif, Yasin Bisa Melantik

36
Moh Yasin (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

DONGGALA-Setelah Bupati Donggala, Kasman Lassa, mengundurkan diri usai ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota Legislatif (Caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala 3 November mendatang.

Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh Yasin akan menjadi penggantinya, melanjutkan massa bakti hingga masa jabatan berakhir. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3–3197 tahun 2023.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Dr. Rustam Efendi, dikonfirmasi Senin (30/10/2023), menyatakan bahwa dalam konteks pengelolaan kepegawaian di tingkat kabupaten dan provinsi, Bupati dan Gubernur memegang peran kunci sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Yang menjadi tanggungjawab Bupati ke depan, yaitu Pak Yasin, adalah proses pelantikan, mutasi, promosi, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala ini, menekankan bahwa sesuai dengan SK Mendagri, Wabup Moh Yasin akan melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Donggala.

“Tugas yang akan diemban oleh Pak Yasin sebagai Bupati termasuk pelantikan, promosi, rotasi, mutasi, dan pemberhentian ASN,” ungkapnya.
Selain itu, tugas Bupati selanjutnya adalah menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah di pemerintahan.(ujs)

Tinggalkan Komentar