Honorer K2 Diusulkan Langsung Diangkat Jadi P3K

195
AKRAB - Anggota Komisi II DPR RI, H Anwar Hafid foto bersama H Kamil Badrun AR SE MSi, usai wawancara di Kabar68 Podcast.

PALU – Perjuangan Honorer Kategori II (K2) yang belum terangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus disuarakan anggota Komisi II DPR RI, H Anwar Hafid. Anwar bahkan telah meminta secara langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) agar mempermudah para Honorer K2 menjadi aparatur sipil negara. Hal itu diungkapkan Anwar Hafi saat menjawab pertanyaan H Kamil Badrun AR SE MSi, dalam Kabar68 Podcast yang diupload di akun youtube Graha Kabar68.

Kamil mencoba menggali lebih jauh peran dari Anwar Hafi d selama duduk sebagai anggota DPR RI, khususnya di Komisi II. “Apa saja hal-hal yang urgen di daerah ini maupun di Indonesia yang telah anda suarakan kepada pemerintah, untuk menjadi perhatian?,” cecar Kamil.

Disampaikan mantan Bupati Morowali ini, bahwa apa yang disampaikan dirinya baik saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan kementerian terkait, maupun langsung kepada Menteri, adalah hasil dari reses di lapangan. Sehingga yang disampaikan, sudah berbasis data. “Tidak katanyakatanya. Tiga tahun saya di DPR ini saya lakukan terus, semua yang sampaikan dengan data yang ada,” jelasnya.

Seperti masalah pengangkatan Honorer K2 menjadi ASN. Di setiap daerah yang dikunjungi, masih banyak Honorer K2 yang mempertanyakan nasib mereka. Apalagi dengan adanya kebijakan honorer oleh pemerintah. Ditegaskan Anwar, bahwa di Indonesia untuk honorer K2 ada sekitar 410.000 orang. Jumlah tersebut tidak mungkin dihilangkan. Karena mereka telah mengabdi lama, dan Sebagian rekan mereka sudah menjadi PNS. “Saya minta langsung kepada pemerintah, dalam hal ini Menpan RB, agar tuntaskan dulu masalah honorer eks K2. Mereka ini didiskriminasi, karena sebagian temannya sudah jadi PNS, sementara nasib mereka belum jelas,” terangnya.

Dia pun mengaku sudah memberikan saran, agar mereka yang terdata sebagai honorer K2, bisa diangkat langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tanpa ikut tes. Kedua kata Anwar, jika memang berat untuk mengangkat seluruhnya menjadi P3K, maka bisa pula mengikuti tes calon P3K, namun passing grade yang ditetapkan haruslah di
bawah rata-rata. “Kan tidak mungkin mereka yang sudah berumur hampir 40-an tahun, dites dengan passing grade sama dengan pendaftar yang baru lulus kuliah, yang otaknya masih fresh,” tegasnya.

Di Sulawesi Tengah sendiri masih ada ribuan honorer K2. Termasuk para anggota Satpol PP, yang memang lebih banyak diisi oleh tenagatenaga honorer. Ini kata dia, harus dituntaskan dahulu sebelum mengambil kebijakan penghapusan tenaga honorer di setiap instansi pemerintahan. “Mereka ini harus ada afirmasi jika ingin diikutkan dalam tes masuk, tapi bagi saya harusnya langsung saja diangkat jadi P3K, karena pengabdian mereka yang sudah terbukti kepada negara,” tandasnya.

Tidak hanya soal isu honorer yang dibahas dalam Kabar68 Podcast. Berbagai isu terkini, mulai dari tentang tumpang tindih lahan, pemerataan pembangunan di Sulawesi Tengah hingga politik dibahas dalam podcast yang dipandu secara menarik oleh Kamil Badrun, selaku tuan rumah Kabar68 Podcast yang telahtayang di akun youtube Graha Kabar68. ***

Penyunting: Adiatma

Tinggalkan Komentar