PALU-Pengadilan Negeri Palu menerima sebagian permohonan Praperadilan perkara narkoba yang dimohonkan oleh pemohon MR alias R, improseduralnya atas tindakan penangkapan, penahanan dan penyitaan serta penetapan tersangka oleh Penyidik (Polri) atas diri R. Sidang dipimpin Hakim tunggal Zaufi Amri, SH, Selasa (23/04/2024).
“Pengadilan Negeri Palu memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon atas perkara Praperadilan ini sebagian,” tegas Hakim Zaufi Amri, SH, seraya mengetuk palunya.
Pembacaan putusan disaksikan PH Pemohon, yakni Dr. Muslim Mamulai, SH., MH, Samsam, SH, Ren Yankristo Duyoh, SH, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) MR, Dr. Muslim Mamulai, SH., MH, mengakui belum membaca salinan putusan aslinya yang mengabulkan permohonan sebagian.
“Seingat saya tadi, meski saya belum membaca salinan putusan aslinya, yang mengabulkan permohonan sebagian. Penangkapan tidak sah, penahanan tidak sah, penyitaan tidak sah, serta penetapan tersangka tidak sah, “ucap Muslim Mamulai.
Dijelaskan Muslim, bahwa Hakim menegaskan dalam amar keputusannya, bahwa penyitaan handpone Ipon 13 milik R dinyatakan tidak sah, dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Meskipun demikian, ada dua permohonan yang diminta untuk disita, yakni PS 5 yang diambil dari rumah walet milik R, karena berdasarkan keterangan Saksi bahwa itu milik aset dari rumah walet.
“Dalam pertimbangan Hakim tentang penyitaan tidak sah hanya terhadap handpone Ipon 13. Sedangkan PS 5 merupakan aset rumah walet, sehingga tidak dikabulkan. Karena masih masuk dalam daftar penyitaan atas tersangka Mansyur, “terangnya.
Perintah (Pengadilan) selanjutnya, bahwa sejak keputusan ini dibacakan diperintahkan kepada para termohon (Penyidik) untuk membebaskan terdakwa dari tahanannya.
“Saya kira putusan ini marilah kita hormati. Karena saya tertarik juga dengan pertimbangan Hakim, bahwa kewenangan menangkap untuk Penyidik BNN ternyata punya spesifikasi khusus. Kalau dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada Pasal 75 (1) huruf g, disitu jelas disebutkan memberikan kewenangan kepada Penyidik BNN untuk melakukan penangkapan 3×24 jam. Dapat diperpanjang lagi 3×24 jam sebagaimana di tegaskan di Pasal 76 ayat 1 UU No.35/2009. Sedangkan Penyidik Polri tetap tunduk pada KUHAP. Hak/jewenangan untuk menangkap hanya 1×24 jam. Tidak dapat diperpanjang. Ketika Polri selaku Penyidik dalam kasus narkoba, ketika melakukan penangkapan besoknya harus terbit Surat Perintah penahanan karena hanya punya waktu 1×24 jam, sesuai KUHAP. Penyidik Polri tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, “ papar Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Palu ini.
Dijelaskannya, mungkin selama ini banyak laporan yang diduga dan disangka, dalam kasus narkoba yang ditahan nanti pada hari ketujuh baru diterbitkan penahanan oleh Penyidik Polri itu sangat keliru.
“Jadi, marilah kita perbaiki hukum ini. Sebenarnya kita sama-sama sangat dan ingin memberantas narkoba. Tetapi jangan sampai kita juga menegakkan hukum justeru kita yang melanggar hukum,” ujar Muslim lagi.
Dikatakan Muslim, putusan sebagian yang tidak dikabulkan adalah menghentikan perkara karena tidak cukup bukti. Selanjutnya, pihaknya kini tinggal menunggu salinan, atau petikan keputusan keluar, maka sebagai Penasehat Hukum (PH) dirinya akan meminta agar tersangka segera dikeluarkan dari tahanan.(mch)