PARIMO-Aktivitas pertambangan emas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG-01 Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin besar. WPR yang memiliki luasan 99,37 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Sulawesi Tengah itu diduga telah mengoperasikan jumlah alat berat melebihi ketentuan peraturan.
WPR Buranga yang dikelola oleh 10 koperasi yang mengklaim telah memegang SK Blok Koperasi antara lain, 7 koperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo dan tiga koperasi di Desa Ampibabo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo.
Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Suket Nomor 500.3/2110/Bid.Kelemb.Peng tertanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana. Surat Keterangan tersebut juga menguatkan legalitas ke-10 koperasi tersebut. Namun operasional di lapangan, diduga untuk pemohon IPR pada 3 koperasi telah mengoperasikan enam unit ekskavator.
Sementara Kementerian ESDM merekomendasikan, untuk kegiatan pertambangan rakyat ini, kebutuhan alat untuk 1 izin IPR hanya menggunakan 1 unit ekskavator dan 1 unit sluice box dan pompa air agar kebutuhan bahan bakar, minyak pelumas/oli dan tenaga kerja dapat dikendalikan.
Hanya saja pihak Konsultan Koperasi Buranga, Aditya mengatakan jika saat ini tidak ada pembatasan lagi tentang penggunaan alat berat di areal blok lokasi tambang .
“Sudah tidak relevan lagi dengan aturan yang sekarang, bisa dibuka atau bisa langsung ke jdih.esdm.go.id, ” Jelasnya.
Sementara Dinas UMKM kabupaten Parimo saat ditanya apakah yang mengelola tambang Buranga tersebut Koperasi atau Investor? Sebab ada enam alat berat yang bekerja? Pihak Dinas UMKM mengatakan bahwa itu adalah Kopersi.
“Berdasarkan dokumen perizinan IPR yang kelola koperasi. Berdasarkan Kepmen 174 tahun 2024 yang kelola koperasi, dan berdasarkan UU no 3 tahun 2020 yang kelola koperasi,” kata Kabid UMKM Parimo, Zulkarnaen saat ditanya via WhatsApp (WA), Senin (03/03/2025).
Ia juga mengatakan bahwa kalau toh koperasi bekerjasama dengan investor, itu juga bisa melalui dana peyertaan sesuai aturan yang sudah ditetapkan melalui Permenkopukm Nomor 11 tahun 2015.
“Untuk alat berat dalam aturan dibolehkan 1 alat untuk satu IPR. Tapi kalau ada 6 saya belum tau, saya belum ke lokasi lagi, Insyaalah minggu depan saya turun monev untuk pelaksanaan IPR oleh koperasi. Terima kasih atas infonya,” jelas Zulkarnaen.
Dikatakannya, terkait izin IPR-nya untuk saat ini saya belum pegang, tapi sementara kami upayakan agar Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong juga mengarsipkan dokumen IPR dimaksud.
“Mengenai enam alat tadi itu sudah jelas melanggar. Saya sudah dua kali ke lokasi, pertama saya ke sana tanggal 3 Februari 2025 belum ada alat berat yang bekerja,” tandasnya.(abd)