Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator DPD RI ke KPK

6
MENYERAHKAN DOKUMEN : Eks Staf anggota DPD RI, Muhammad Fithrat Irfan, saat menyerahkan dokumen 95 nama anggota DPD RI yang diduga terlibat suap, di gedung Merah Putih KPK RI, kemarin.(FOTO : ISTIMEWA/MUHAMMAD FITHRAT IRFAN FOR KABAR68).

Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR Unsur DPD RI

JAKARTA-Dalam rilis yang dikirimkan kepada media ini, Sabtu 08 Maret 2025, Muhammad Fithrat Irfan eks Staff Ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Sulawesi Tengah kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2025, didampingi tim Kuasa Hukum Aziz Yanuar. Pelapor kasus dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI menyerahkan data tambahan terkait 95 senator yang diduga menerima gratifikasi.

“Saya menyerahkan 95 nama senator DPD RI, yang diduga memberi dan menerima aliran dana suap untuk memenangkan pasangan calon pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD, ” kata Muhammad Fithrat, dalam rilisnya.

Meski enggan mengungkap nama-nama yang dilaporkan, Fithrat memastikan dana suap telah mengalir ke mereka. Ia juga menyerahkan bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang mendukung laporannya. Kita percayakan saja kepada pihak KPK terkait nama-nama 95 senator DPD RI yang saya setorkan hari ini. Itu kan ranah privasi KPK RI, ” tandas Fithrat.

Kuasa hukumnya, Azis Yanuar, menambahkan bahwa dugaan suap ini tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai. Ia menyerahkan rekaman percakapan sebagai bukti tambahan.

Pelapor menyatakan kalau rekaman yang ia setorkan pada 18 Februari 2025 ke KPK RI itu ialah percakapan antara ia dengan AA eks Wakil Ketua umum Partai NasDem. Mengenai keterlibatan AA dalam penyedia dana dalam pemenangan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI berinisial AAS.

Diketahui, laporan awal eks Staf Ahli Muh. Fithrat Irfan ini pada 06 Desember 2024 dengan Nomor Aduan: 2024-A-04296.Irfan mengatakan satu anggota DPD RI dijatah USD 13 ribu yang dimaksudkan agar memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang itu berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI.

“Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD 5.000 per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD 8.000. Jadi ada USD 13 ribu total yang diterima oleh (mantan) bos saya. (Mantan) bosnya satu di antara 95 (orang) yang diterima,” kata Irfan.

“Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” imbuhnya.

Irfan melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, inisialnya RAA, indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya.(abd)

Tinggalkan Komentar