Dua Tersangka Kasus PETI Tabong Resmi Ditahan

99
AKTIVITAS : Aktivitas alat berat ekskavator di sebuah lokasi PETI di Sulteng.(FOTO : ISTIMEWA)

PALU-Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng pada minggu terakhir Agustus 2023 silam di kawasan hutan Kabupaten Buol tepatnya di Sungai Tabong mulai memasuki tahap baru, dua orang yang diduga kuat sebagai pemodal dan koordinator penambang resmi ditahan.

Dua orang yang diduga kuat selaku pemodal dan koordinator penambang yakni F alias Isal, dan HA alias Eman telah ditahan sejak Rabu (27/09/2023) di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Sulteng, mereka ditahan setelah kasusnya digelar oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono kepada media ini, Kamis (28/09/2023).
Dalam penjelasannya, Kabidhumas Polda Sulteng, KBP Djoko Wienartono mengatakan bahwa kedua tersangka yakni F dan HA ditahan Polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/17/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tertanggal 23 Agustus 2023.

“ Keduanya telah menjalani penahanan terhitung mulai tgl 27 September 2023, terhadap dua orang tersangka atas nama HA dan F, “ jelas Djoko Wienartono.

Masih menurut Djoko, keduanya diduga melakukan pelanggaran Pasal 89 Ayat 1 huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencehagan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain kedua tersangka, Polda Sulteng juga telah menyita dua buah alat berat jenis ekskavator dengan sejumlah peralatan menambang berupa mesin genset, mesin sedot pasir (alkon), serta sejumlah karpet dari lokasi penambangan di bantaran sungai Tabong.

Aktivitas di kawasan hutan lindung Kokobuka Kabupaten Buol, juga diduga melibatkan oknum aparat di Kabupaten Tolitoli. Hal ini telah menjadi rahasia umum terkait adanya aksi beking-bekingan terhadap distribusi dan penyediaan bahan bakar jenis solar ke lokasi tambang.

Penelusuran media ini di lapangan, santer disebut oknum penegak hukum diduga terlibat dalam memuluskan distribusi solar ke lokasi tambang. BBM jenis solar yang diduga kuat ditimba secara ilegal dari sejumlah SPBU di kota Tolitoli. Mulusnya bisnis solar ilegal di kawasan PETI Tabong tidak lepas dari “lampu hijau” dari APH bersangkutan.

Kasus PETI di sungai Tabong kali ini merupakan penanganan jilid II, sebelumnya Polda Sulteng juga pernah melakukan operasi penyisiran dan penangkapan sejumlah alat berat di lokasi PETI Sungai Tabong.

Pada Juli tahun 2022 silam, sebuah tim kecil bentukan Polda Sulteng diterjunkan ke kawasan hutan lindung Desa Kokobuka Kabupaten Buol.
Tim dari Polda Sulteng kala itu dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus AKBP Imam Wijayanto. Tim tersebut mendapat dukungan personel dari Polres Buol dan Tolitoli yang bergabung di lapangan setibanya tim ini di lokasi.

Dalam operasi yang dilakukan pada 9 Juli 2022 silam, setidaknya ada 10 unit alat berat jenis ekskavator dengan berbagai merek telah diamankan oleh Polisi. Sementara di Polres Buol juga mengamankan lima unit ekskavator.

Selain ekskavator, polisi juga mengamankan berbagai macam jenis peralatan atau perlengkapan pertambangan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng juga telah menerbitkan tiga Laporan Polisi antara lain LP/A/207/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022 , LP/A/208/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022 serta LP/A/209/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022.

Bahkan, Penyidik Krimsus Polda Sulteng juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, antara lain OT, IRF alias Aco Mawar, A, LSM alias Aco, MH, K, Hj. S, HA alias Emmang, M alias Sableng, AU Alias Daeng Muing serta pemeriksaan saksi ahli Irwan Farid, ST, dari Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Sayangnya, Polda Sulteng terpaksa memberhentikan penyelidikan kasus PETI Sungai Tabong jilid I. Tampaknya penyidik Krimsus Polda Sulteng “buang handuk” alias menyerah untuk dapat mengungkap aktor pemodal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Sungai Tabong tersebut.

Padahal, kegiatan ekplotasi potensi emas dari perut bumi di kawasan hutan lindung kilometer 90 di Sungai Tabong telah secara jelas memporakporandakan hutan perawan di Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.(tim)

 

Tinggalkan Komentar