Dua Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSD Madani Jalani Pemeriksaan

76
TERSANGKA : Dua tersangka, Iswandi Ilyas (kiri), dan Isharwati (kanan).(FOTO : ISTIMEWA).

PALU-Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Palu Sulawesi Tengah kini sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Senin (09/10/2023).

“Bahwa telah melakukan pemeriksaan tersangka pada hari Senin 9 Oktober tahun 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) perawatan kedokteran di RSD Madani Tahun Anggaran (TA) 2016,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muhammad Irwan Datuiding, SH., MH dalam rilisnya melalui Kasi Intelijen I Nyoman Purya, SH., MH Selasa (10/10/2023).

Dijelaskannya, Iswandi Ilyas sebagai direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur, dan dr. Isharwati, M.Kes, selaku Direktur RSD Madani tahun 2016 yang menjalani pemeriksaan itu.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu P21,” ujar I Nyoman.

Dikatakannya pada tahun 2016, di RSD Madani telah melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan kedokteran senilai Rp 5,2 miliar.

“Saat itu tersangka dr. Isharwati, M.Kes, selaku Direktur RSD Madani pada tahun 2016 juga sebagai Pengguna Anggaran, telah memerintahkan kepada PPTK kegiatan pengadaan alat kesehatan saat itu agar supaya pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran dilaksanakan oleh Iswandi Ilyas,” terang I Nyoman.

Menurut I Nyoman, dr.Isharwati,M.Kes di dalam menyusun dan mengatur HPS spesifikasi teknis alat bukan diperoleh berdasarkan hasil survey melainkan informasi harga dan distribusi spesifikasi teknis diperoleh dari karyawan Iswandi Ilyas sendiri, yang mana informasi harga tersebut telah di markup terlebih dahulu.

Sehingga diperkirakan merugikan keuangan negara berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

“Terkait dugaan korupsi alkes itu, kedua tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,”jelas I Nyoman.

Sedangkan subsidairnya kata I Nyoman, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mch)

Tinggalkan Komentar