Bank Sulteng Bakal Digugat secara Hukum Terkait Hilangnya Sertifikat Tanah
PALU-Keberadaan Bank Sulteng, bank plat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng kini menuai sorotan. Sebelumnya bank ini disorot mengenai kinerja beberapa oknum pejabatnya yang terlibat korupsi dan kasus pemberian dana Corporate Social responsibility (CSR) sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Kini muncul lagi kasus baru, yaitu menghilangkan dokumen negara berupa sertifikat tanah milik nasabahnya sendiri. Ada apa dengan Bank Sulteng?
Kejadiannya pada tahun 2006, salah seorang nasabahnya bernama Hamang Ambo Tarumpu, telah melunasi kreditnya di Bank Sulteng tertanggal 26 September 2006, namun ketika dimintakan sertifikat tanahnya yang asli pejabat atau petugas di Bank Sulteng berdalih masih akan mencari dulu keberadaan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 51 Tahun 1980 atas nama Ambo Tarumpu di bagian administrasi, di tempat penyimpananan surat-surat penting dan berharga.
Tetapi sayangnya, Bank Sulteng yang saat itu masih bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng tidak mempu memperlihatkan sertifikat miliknya, apalagi memberikan kepada Hamang Ambo Tarumpu warga Desa Sidondo IV Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Bank Sulteng ternyata tidak memberikan sertifikat tersebut, hingga Hamang Ambo Tarumpu meninggal dunia. Selanjutnya ahli waris Hamang Ambo Tarumpu, yaitu Abd Razak Ambo Tarumpu menanyakan kembali sertifikat tanah milik orang tuanya. Sebab pinjamannya sudah dilunasi oleh ayahnya dengan surat bukti lunas tertanggal 26 September 2006. Tapi anehnya, Bank Sulteng tidak pernah mengembalikan sertifikat tanah asli tersebut.
Inilah yang membuat Abd Razak Ambo Tarumpu berinisiatif untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan terlebih dahulu membawa kasus ini ke seorang Pengacara/Advokat yang bisa dipercaya untuk menuntaskan kasus ini, sejak tahun 2006, belum pernah diselesaikan oleh Bank Sulteng.
Abd Razak Amboi Trumbu membawa kasus ini kepada Pengacara kondang Kota Palu dan Sulawesi Tengah H. Abdurrachman M. Kasim, SH., MH, untuk melakukankan upaya-upaya hukum kepada Bank Sulteng. Sebagai seorang professional di bidang hukum, Abdurrachman Kasim setelah menerima kasus ini mempelajarinya dengan seksama sesuai prosedur hukum, diawali dengan somasi.
Melalui somasi nomor surat 01/KAAK/VII/2023 Abdrrachman Kasim melakukan somasi kepada Bank Sulteng, dengan permintaan agar Bank Sulteng mengembalikan sertifikat tanah milik kliennya paling lambat 29 Agustus 2023.
“ Apabila sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023, Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 51 Tahun 1980 atas nama Ambo Tarumpu tidak dikembalikan maka terpaksa kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata, “ tegas Abdurrachman Kasim.
Akan tetapi, Bank Sulteng tidak bergeming dengan somasi yang sudah dilakukan oleh Advokat Abdurrachman Kasim, sehingga dirinya melayangkan lagi surat Somasi kedua tertanggal 11 September 2023.
“Merujuk surat somasi kami tertanggal 10 Agustus 2023 belum ditanggapi, sehingga kami melayangkan Somasi kedua kepada manajemen Bank Sulteng agar Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 51 atas nama Ambo Tarumpu segera dikembalikan, karena utang klien kami sudah dilunasi pada 26 September 2006 yang lalu. Atau sudah 17 tahun lalu, sertifikat itu belum dikembalikan kepada yang berhak, “ tegas Abdurrachman Kasim, kepada Radar Sulteng, Sabtu 21 Oktober 2023.
“Karena Bank Sulteng telah melanggar dan lalai dalam pengembalian agunan/jaminan kredit tersebut, maka pihak PT Bank Sulteng diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (melanggar Undang Undang Perbankan). Untuk itu, kami memberi tenggang waktu selama satu minggu dari tanggal surat somasi kedua kami ini. Apabila lewat dari waktu yang kami minta tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Karena kami menduga perbuatan ini ada unsur penggelapan dan kelalaian, “ tegas Abdurrachman Kasim lagi.
Menurut Abddurrachman Kasim, saat dilakukan somasi pertama, ada pihak dari Bank Sulteng, tiga orang utusan untuk bertemu dengan Abdurrachman Kasim, melakukan negosiasi. Tetapi ketiga utusan itu tidak memberikan solusi terbaik yang dapat diterima oleh Abdurrachman Kasim dan kliennya. Bahkan permintaan somasi darinya tidak digubris, sebab sampai hari ini sertifikat tanah milik Ambo Tarumpu tidak pernah dikembalikan oleh Bank Sulteng.
Bank Sulteng, melalui Pemimpin Unit Pembinaaan Evaluasi Cabang, Moh. Febrialdin, atas nama Direksi Bank Sulteng pernah membalas surat Abdurrachman Kasim, dengan nomor surat 3641/BPD-ST/DIV-LITERASI/2023 Perihal Jawaban Pengaduan tertanggal 29 September 2023, menyampaikan, pertama, bahwa PT Bank Sulteng telah melakukan penelusuran terhadap data kredit atas nama Hamang, namun hingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya data melalui sistem ataupun dokumen kredit terkait debitur atas nama Hamang, sehingga terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No 51 Tahun 1980 atas nama Ambo Tarumpu tidak dapat kami simpulkan merupakan jaminan kredit dari sdr Hamang.
Kedua, bahwa memperhatikan foto copy SHM No 51 Tahun 1980 atas nama Ambo Tarumpu yang saudara lampirkan di dalam surat kepada Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tengah tanggal 11 September 2023, tidak terdapat pengikatan Hak Tanggungan mengingat pada setiap pelaksanaan perjanjian kredit PT. Bank Sulteng selalu melakukan pengikatan Hak Tanggungan kepada Jaminan Kredit.
Selain melakukan somasi, Abdurrachman Kasim juga menyurat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng di Jln. Basuki Rahmat Kota Palu, untuk meminta bantuan agar kasus ini ditelusuri oleh OJK. Setelah dua minggu kemudian OJK membalas surat Abdurrachaman Kasim, katanya kasus itu sudah dipublish melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK. Dengan kata lain, OJK Sulteng tidak membalas surat secara langsung ke alamat kantor Advokat Abdurrachaman Kasim dan Rekan, yang beralamat di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“ Saya harus bersurat ke OJK, sebagai lembaga otoritas yang mengawasi perbankan. Karena saya menerima kasus ini, masyarakat datang mengadukan masalahnya, kemudian saya pelajari. Saya periksa, ada surat berupa bukti pelunasan surat dan tanda terima dari Haman Ambo Tarumpu, yang ditandatangani serta dicap oleh petugas bagian penyimpanan sertifikat tanah di Bank Sulteng. Kita minta sertifikat itu, tetapi lagi-lagi kami diberi jawaban sementara dicari, dan seterusnya hingga saat ini. Kami selalu diberi ucapan yang sama, masih dicari pak, “ ungkap Rahman.(mch)