dr Fitra Kemalasari Lulus Magister Hukum dengan Predikat Pujian

76
CUMLAUDE : Prosesi yudisium dr Fitra Kemalasari yang berhasil meraih gelar magister hukum dengan predikat cumlaude di Gedung C Pascasarjana Untad, Rabu 13 Maret 2024.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

PALU-dr Fitra Kemalasari berhasil menyelesaikan studi pada program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Ia berhasil merampungkan studi dengan lama tempuh satu tahun delapan bulan dan dua belas hari. Dengan raihan IPK 3,97 dr Fitra diyudisium dengan predikat pujian (cumlaude) dalam ujian akhir yang digelar di Gedung C Pascsarjana Untad, Rabu 13 Maret 2024.

Berbekal latar belakang sebagai dokter, putri kedua H Kamil Badrun AR, SE., M.Si—tokoh media di Sulawesi Tengah—ini fokus pada penelitian di bidang hukum kesehatan. Ia berhasil mempertahankan tesis dengan judul Studi Layanan Imunisasi terhadap Anak sebagai Tanggung Jawab Pemerintah dalam Memberi Layanan Kesehatan di Kota Palu.

Hak atas kesehatan merupakan hak asasi warga negara yang dijamin dalam konstitusi. Salah satu turunan dari hak atas kesehatan tersebut adalah hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh imunisasi dasar. “Maka negara melalui pemerintah berkewajiban melakukan pemenuhan atas hak imunisasi dasar ini sebagai bagian dari hak asasi manusia setiap warga negara,” kata dr Fitra menjelaskan tentang alur pikir hasil risetnya.

Dalam melakukan penelitian dan penulisan tesisnya, dr Fitra dibimbing langsung oleh Prof Dr H Sulbadana SH MH, guru besar hukum internasional FH Untad dan dibantu oleh Dr Rahmat Bakri SH MH, dosen Hukum Administrasi Negara FH Untad.

“Alhamdulillah saya mendapat dua pembimbing yang tepat dari aspek keilmuan, dari aspek HAM maupun dari aspek hukum tata pemerintahan,” ujar dr Fitra yang sehari-hari bertugas di Puskemas Bulili, Petobo, Kota Palu.

Dikatakan terkait dengan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak di bidang kesehatan, khususnya imunisasi dasar bagi anak, telah dijalankan. Baik dalam bentuk regulasi yang mengatur seperti undang-undang perlindungan anak dan undang-undang kesehatan maupun tindakan hukum pemerintahan yang mengimplementasikan regulasi yang ada.

Untuk Kota Palu, jumlah anak yang telah diimunisasi sudah mencapai presentasi yang tinggi dibanding anak yang tidak diimunisasi atau berhenti diimunisasi. Hal ini juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah daerah yang memberikan dukungan dalam promosi/penyuluhan di bidang kesehatan.

“Namun tentu masih perlu dilakukan kajian mendalam mengapa masih ada sekelompok masyarakat yang menolak untuk vaksin. Ini tantangan bagi pemerintah dan petugas kesehatan untuk bisa lebih menyakinkan masyarakat tentang manfaat vaksin sehingga semua anak mendapat haknya untuk memperoleh imunisasi dasar,” tegas dr Fitra.(tim)

Tinggalkan Komentar