DONGGALA– Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2022, telah ditetapkan menjadi Rp 1.241.402.169.343 dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Senin 26 September 2022 sore. Sidang paripurna tersebut, dihadiri sebanyak 19 orang anggota DPRD Donggala.
Penetapan Perubahan APBD itu dilakukan, setelah disetujui pimpinan dan semua anggota DPRD Kabupaten Donggala, melalui sidang paripurna pengambilan keputusan dan penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Donggala tahun anggaran 2022. Hadir dalam paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Effendi, para asisten dan kepala OPD.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Donggala, Muhammad Ali menyampaikan, pendapatan sebelum perubahan sebasar Rp1,2 miliar lebih. Namun dari hasil pembahasan perubahan ada penambahan anggaran sebesar 16 miliar lebih. PAD sebelum pembahasan sebesar Rp78,8 miliar Setelah perubahan menjadi Rp65 miliar lebih. berkurang sebesar 13 miliar lebih.
Sementara untuk pajak daerah. Sebelum pembahasan perubahan sebesar Rp29. miliar lebih. Setelah pembahasan berkurang menjadi Rp15 miliar. Retribusi daerah sebelum pembahasan sebesar Rp4 miliar, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp3 miliar. Berkurang sebesar Rp700 juta lebih.
Sementara itu, ketua DPRD Donggala, Takwin menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Donggala serta tim TAPD yang tetap berkomitmen mengemban amanah serta membangun kerjasama, baik langsung maupun tidak langsung yang telah memberikan konstribusi pemikiran dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan APBD 2022.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan telah dilalui dengan semangat yang baik, dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga penetapan perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.
Penulis: Jose Rizal
Penyunting: Adiatma