Ditreskrimsus Polda Sulteng “BONGKAR” Indikasi Korupsi Pejabat Pemda Banggai

4051
AKBP Sugeng Lestari (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

BANGGAI-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng, saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara marathon terkait indikasi tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka kepada 24 Camat dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana APBD 2024.

Tim Tipikor Polda Sulteng, melalui Ditreskrimsus sejak 14 Januari 2024, telah memanggil dan melakukan pemeriksaan para Camat di Polda Sulteng, dan selanjutnya tim Tipikor Polda akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi faktual dimasing-masing Kecamatan, bahkan turun di Kelurahan/Desa. Selain Camat, sejumlah OPD juga telah dimintai keterangan.

Berdasarkan panggilan/undangan wawancara klarifikasi perkara, yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, selaku penyidik Komisaris Besar (Kombes) Pol. Bagus Setiyawan, para Camat telah diperintahkan menyerahkan sejumlah dokumen diantaranya, dokumen SK Bupati tentang penyusunan RKA, Keputusan Kepala Daerah Standar satuan harga bahan dan upah T/A 2024, RKA masing-masing Kecamatan, KAK masing-masing Kecamaran oleh TPAD, Nota Keuangan, RAPBD, Risalah rapat paripurna DPRD terkait penyampaian nota keuangan dan RAPBD, Perda APBD 2024, Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, DPA masing-masing Kecamatan, Hasil verifikasi dan asistensi DPA, serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan perkara dimaksud.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sulteng, AKBP, Sugeng Lestari, kepada KABAR68.Com, Senin (18/2), diruang kerjanya, membenarkan hal tersebut.

“Tim Tipikor Polda Sulteng, saat ini sedang mengumpulkan data, barang bukti, bahan keterangan guna tindaklanjut pengembangan kasus dimaksud. Apalagi kasus korupsi perlu ketelitian dalam pengungkapan kasusnya. Polda Sulteng tidak akan main-main dengan kasus korupsi,” tandas Sugeng.

Pemeriksaannya masih dalam tahap penyelidkan. Faktualnya nanti akan dilakukan oleh tim Tipikor, karena untuk pengungkapan kasus ini, akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan ditingkat kecamatan dan Kelurahan/Desa.

“Dalam pengumpulan bahan keterangan terkait kasus tersebut, pihak terkait akan dimintai keterangan tentang penggunaan dana. Nantinya akan diperiksa hingga tingkat Kelurahan/Desa terkait penggunaan dana dimasing-masing kecamatan,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini kasusnya sedang digodok melalui Ditreskrimsus. “Terkait sudah sejauh mana langkah-langkah tindaklanjutnya penanganan kasusnya, untuk lebih jelasnya alangkah baiknya nanti dikoordnasikan langsung kebagian Ditreskrimsusnya,” ujar Sugeng, sembari mengizinkan KABAR68. Com untuk menghubungi langsung bagian Ditreskrimsus.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiyawan, SH, SIK, MH yang dihubungi KABAR68.Com sedang tugas luar. “Kami masih berada di luar kota urusan dinas. Nanti kalau sudah di kantor kami akan kabari,” ujarnya via pesan Whats App (WA).

Ditemi terpisah, Camat Balantak Selatan, Idham Chalid kepada KABAR68.Com, mengakui kalau dirinya telah diperiksa oleh bagian Tipikor Polda Sulteng. “Kami sudah diperiksa. Semua Camat tidak terkecuali, terkait penggunaan dana pelimpahan kewenangan. Kami juga sudah menyerahkan dokumen terkait permasalahan dimaksud ke Polda,” ujar Idham.

Data yang dihimpun KABAR68.Com, bahwa daftar belanja pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat, sesudah APBD perubahan T/A 2024, belanja daerah berjumlah Rp 123,5 miliar, yang diperuntukkan pada dua pos kegiatan belanja yaitu belanja operasi dan belanja modal.

Belanja operasi Rp 90,1 miliar terdiri dari belanja pegawai Rp 115,3 juta dan belanja barang dan jasa Rp 90 miliar. Kemudian untuk Belanja Modal Rp 33,4 miliar meliputi belanja modal peralatan dan mesin Rp 4,1 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp 12,4 miliar dan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp 16,8 miliar.

Dari total Rp 123,5 miliar, dana pelimpahan kewenangan Bupati kepada 24 Camat di Kabupaten Banggai, berikut rincian alokasi anggaran masing-masing kecamatan, yakni Kecamatan Nuhon Rp 5,2 miliar, Kecamatan Bunta Rp 5,2 miliar, Kecamatan Pagimana Rp 5,1 miliar, Kecamatan Bualemo Rp 5 miliar, Kecamatan Balantak Rp 5 miliar, Kecamatan Lamala Rp 5,1 miliar, Kecamatan Masama Rp 5,1 miliar, Kecamatan Luwuk Timur Rp 5,1 miliar, Kecamatan Luwuk Rp 4,9 miliar, Kecamatan Kintom Rp 5,1 miliar, Kecamatan Batui Rp 5 miliar, Kecamatan Toili Rp 5,1 miliar, Kecamatan Toili Barat Rp 5,1 miliar, Kecamatan Simpang Raya Rp 5,1 miliar, Kecamatan Lobu Rp 5,1 miliar. Kecamatan Moilong Rp 5,1 miliar, Kecamatan Batui Selatan Rp 5,1 miliar, Kecamatan Balantak Selatan Rp 5,2 miliar, Kecamatan Nambo Rp 5,1 miliar, Kecamatan Luwuk Selatan Rp 5,1 miliar, Kecamatan Luwuk Utara Rp 5 miliar, Kecamatan Balantak Utara Rp 5,2 miliar, Kecamatan Mantoh Rp 5,2 miliar, dan Kecamatan Toili Jaya Rp 5,2 miliar.

Terkait indikasi korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfataan anggaran pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, sebelumnya sudah terlapor di Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. “Masalah ini sudah dilaporkan sebelum Pilkada Banggai. Laporan indikasi korupsi tersebut, selain di Polda Sulteng, laporan juga sudah masuk ke Mabes Polri, Kejagung dan KPK. Ini soal penggunaan dana karena uang rakyat, uang negara. bukan soal pelimpahan kewenangannya. Jadi jangan salah mengasumsikan,” ujar sumber KABAR.Com, di Palu.

Saat ini, masyarakat Banggai sangat mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus indikasi korupsi yang dinilai telah mencoreng wajah Pemda Banggai. “Rakyat Banggai menanti penetapan tersangka oknum-oknum Camat dan sejumlah OPD terkait lainnya dalam kasus perkara yang sedang ditangani Direskrimsus Polda Sulteng. Kasus ini terbilang seksi karena baru pertama kali terjadi di Kab. Banggai, dan ini merupakan kredit point bagi Polda Sulteng dalam sejarah pengungkapan indikasi kasus korupsi di Banggai,” jelas sumber.(mto)

Tinggalkan Komentar