Direktur PT KSM Divonis 4 Tahun Penjara

11
SIDANG : Suasana sidang perkara tipikor di Pengadilan Negeri Palu.(FOTO : SALAM LAABU/KABAR68).

PALU-Majelis perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Palu, yang diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Palu Chairil Anwar, SH., MH, menjatuhkan vonis kepada tersangka pengadaan Alat Kesehatan Perawatan Kedokteran di RSD Madani TA 2016, Iswandi Ilyas selaku direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur, dengan Vonis penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 300 juta sebsidair 6 bulan kurungan.

Hakim juga meminta kepada terdakwa Iswandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, subsidair 1 tahun penjara

“Terdakwa juga membayar uang pengganti dan apabila tidak dapat di bayarkan maka harta bendanya akan di sita dan dilelang oleh negara untuk membayar uang pengganti tersebut, dan apabila hata bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun, memerintahkan terdakwa agar tetap di tahan,” demikian kata ketua majelis hakim Chairil Anwar saat membacakan putusannya pada persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Palu, Kamis (18/04/2024), yang dihadiri kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu.

Sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal-hal yang meringakan, terdakwa belum pernah di tahan, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Setelah putusan hakim memberi kepada terdakwa dan kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pikir pikir, terima atau banding. Namun terdakwa Iswandi melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU terdakwa Iswandi dituntut dengan pidana penjara selama 6,4 tahun penjara.

Sementara dalam kasus Tipikor pengadaan alat kesehatan kedokteran RS. Madani tersebut, terjadi mark up harga terhadap alat-alat kesehatan tersebut, berupa Meja Operasi, Lampu Operasi, Mesin Anaestesi, Electro Surgery, Pulse Oksimeter, Autoclave, Vital Sign. Sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp 1,4 miliar.(lam)

Tinggalkan Komentar