
BANGGAI-PT. Prima Sarana Gemilang (PSG), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di bawah bendera PT. Anugerah Bangun Makmur (PT. ABM), yang beroperasi sejak Oktober 2024 di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, diminta untuk menunjukkan legalitas perusahaan berupa dokumen izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900 dan dokumen kelengkapan izin lainnya.
Kontroversi ini muncul akibat keberadaan masyarakat desa lingkar tambang yang kurang mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan, terkait ketenagakerjaan. Hampir 100 orang tenaga kerja didatangkan dari pulau Jawa. Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, dipertanyakan legalitas kelengkapan dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT. PSG, yang mencakup berbagai layanan, termasuk penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
IUJP memastikan bahwa perusahaan PT. PSG wajib mematuhi standar operasional dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga, aktivitas kegiatan tambang PT. PSG di Desa Siuna perlu dipertanyakan keberadannya. Sekitar 100 orang tenaga kerja mereka datangkan dari Pulau Jawa. Sementara posisi tenaga kerja lokal lingkar tambang terkesan terabaikan.
“Kelengkapan dokumen IUJP PT. PSG wajib diteliti lagi secara saksama. Seperti halnya izin KBLI 09900 yang merupakan standar usaha jasa penunjang pertambangan dan penggalian lainnya sebagai persyaratan sahnya dan legalnya PT. PSG dalam melakukan aktivitas kegiatan tambang nikel di Siuna Kabupaten Banggai, “ujar sumber, kepada KABAR68.Com di Luwuk, Selasa (25/03/2025).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Asrudin, kepada KABAR68.Com, mengecam keras jika ada kegiatan perusahaan di bidang pertambangan di wilayah Banggai, yang melakukan aktivitasnya yang tidak didukung dengan keabsahan legalitas dokumen perusahaan, seperti halnya KBLI 09900, yang mengatur tentang Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kegiatan usaha hulu, kontrak kerjasama, persyaratan untuk melaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama dan persyaratan untuk amandemen/perubahan kontrak kerjasama.
“Dokumen KBLI 09900 itu diatur dalam Permen ESDM No.5 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ESDM. Dokumen KBLI ini wajib. Jika PT. PSG tidak bisa menunjukkan bukti dokumen KBLI 09900, otomatis akan mendapat sanksi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usahanya, pencabutan perizinan berusaha, pengenaan denda administratif, dan pengenaan daya paksa polisional. Jika tidak memiliki legalitas kelengkapan dokumen yang sah akan berpotensi sanksi pidana, dan kami akan menyikapinya,” pinta Asrudin.
Permasalahan ini perlu menjadi perhatian serius dan menjadi catatan penting bagi Projek Manajer (PM) PT. PSG, Nur Cahyo. Sebaiknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai serta DPRD Banggai, diminta untuk segera melakukan evaluasi terkait kelengkapan dokumen perizinan yang dikantongi PT. PSG, sehingga tidak menjadi presden buruk dalam melakukan aktivitasnya.
“Kita butuh investasi khususnya di bidang pertambangan nikel demi pendapatan negara/daerah, akan tetapi kita jangan diakali investor. Segala peraturan perundang-undangan wajib dipatuhi. Kami akan segera menyikapi keluhan warga lokal lingkar tambang terkait aktivitas PT. PSG, dan kami akan ikut mengawasinya, tegas Asrudin.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Manager PT. PSG, Nur Cahyo yang berusaha dikonfirmasi KABAR68, belum tersambung.(mto)