Dipertanyakan Kesalahan Petugas PDAM Uwe Lino

73
DISOROTI : Manajemen PDAM Uwe Lino Donggala kini disoroti pelanggannya. Indikasinya, pelanggan biberatkan saat membayar, meskipun petugasnya yang melakukan kesalahan yang tidak profesional.(FOTO: ISTIMEWA/KABAR68)

Namun Posisi Pelanggan Haris Lawisi Diberatkan?

PALU-Salah seorang pelanggan PDAM Uwe Lino Donggala, Drs. Haris Lawisi, beralamat di BTN Puskud Lorong PAUD Andine/belakang BTN Puskud Kelurahan Palupi, Kota Palu, kepada media Radar Sulteng mengungkapkan kegelisahannya hingga dirinya pusing menghadapi sistem pembayaran pelanggan di PDAM Uwe Lino Donggala.

Hingga kini tagihan PDAM-nya tidak berubah masih tetap diangka yang sama saat dia membayar tagihannya pada September 2023 yang lalu Rp 8,7 juta. Haris Lawisi pun mengatakan akan siap bertanggung jawab, apabila tagihan sebelumnya itu dikembalikan.

“Saya pasti akan bayar, tetapi sesuai dengan tagihan sebelumnya dan sesuai dengan pemakaian saya, “ sebutnya, Senin 20 November 2023.

Masalah pembayaran yang mengejutkan ini, berjalan deadlock (buntu), karena Haris tidak merasa menunggak. Sebab tidak ada kesalahan dimeteran miliknya. Apalagi adanya tuduhan pipa bocor. Haris juga menyangkali bahwa keluarganya tidak menggunakan debit air yang besar hingga harus membayar Rp 8,7 juta sejak tagihan September 2023. Sebelumnya dia membayar rutin setiap bulan hanya Rp 117.250 saja.

” Saya meminta kepada PDAM untuk stabilkan kembali tagihan yang sebelumnya. Kesalahan PDAM tidak bisa diberatkan kepada saya, sekalipun itu fifty-fitfty, tetapi itu bukan solusi yang tepat diberikan oleh PDAM. Ini merupakan bentuk ketidakcakapan institusi dan juga secara hukum sangat jelas bahwa saya tidak bisa diberikan pertanggung jawaban atas kelalaian dari petugas PDAM, tegas Haris Lawisi.

Selain itu, Haris Lawisi mengatakan bahwa petugas dari PDAM pada saat melakukan pengukuran hanya berdasarkan pada perkiraan dan tidak mencantumkan perhitungan yang berdasarkan tagihan sesungguhnya.

“Petugas PDAM hanya mengira-ngira dalam proses pengukuran selama ini. Dan karena kelalaian dari petugas saya yang disuruh menanggulangi kesalahan petugas tersebut, harusnya petugas tersebut yang mengganti kerugian yang saya alami, “ ujarnya.

Haris lawisi juga mengatakan, bahwa ada tudingan dari pihak PDAM mengenai instalasi/pipa bocor, tetapi hal tersebut setelah di crosscek tidak benar adanya. Bahkan selain dari itu adapun tudingan yang didapatkan oleh Haris Lawis dari pihak PDAM bahwa pemasangan meteran terbalik.

“Tentu kalau pemasangan meteran terbalik itu bukan kesalahan pelanggan, masa lagi-lagi saya yang harus dibebani pembayaran, ini adalah hal yang sangat fatal dilakukan oleh pihak PDAM, “ serunya.

Dijelaskannya, pihak PDAM Uwe Lino sudah melakukan kroscek dihadapan Haris Lawisi dirumahnya, tetapi tidak ada kerusakan pipa seperti yang dituding manajemen PDAM Uwe Lino. Tidak ada juga pemborosan, apalagi pipa bocor. Semuanya berjalan normal. Karena itu, Haris Lawisi menempuh jalur hukum, dan meminta jasa Penasehat Hukum (PH) Ir. Arul Udaya, SH, untuk menangani perkaranya ini.

Menurut Haris, tagihannya selama ini rutin berkisar di angka Rp 100 ribuan. Karena hanya dia dan isterinya yang ada di rumah. Terkadang dalam kesehariannya Haris bersama isteri hanya menyewa laundry untuk mencuci pakaian. Karena itu, penggunaan airnya pun tidak terlalu banyak. Haris dan keluarganya sangat disiplin. Setelah selesai menggunakan, meteran air dimatikan (off).

Namun pada saat dirinya membayar untuk tagihan September 2023, betapa kagetnya dia karena angka tagihan melonjak sangat tinggi mencapai Rp 8,7 juta. Sebuah angka yang sangat luar biasa. Haris pun shock tidak menerima.

Saat mengaspirasikan kasus ini dia hendak berangkat ke luar kota lagi. Dia mengaku sangat sibuk, dan saat itu masih berada di luar kota (Jakarta) sedang melaksanakan tugasnya. Karena itu dia akan melakukan komplain kepada pihak manajemen PDAM Donggala usai dari mengikuti kegiatan di Jakarta.

“Sekembali dari Jakarta, saya sudah bertemu dengan pimpinan PDAM Donggala, bapak Imran. Namun pak Imran bilang ini ada kebijakan yang akan diberikan tetapi itu 50-50 (fifty-fifty) begitu. Atau pembayarannya harus dilunasi dari Rp 8,7 juta menjadi Rp 4,3 juta sekian, “ papar Haris kepada media ini.

“Dugaan kebocoran itu mengada-ada. Dibilang instalasi bocor, tapi tidak ada kebocoran. Saya mau diancam diputus, sebagai pelanggan. Ditawarkan saya untuk kebijakan 50-50. Ini kesalahan petugas intsalasi, tapi kok kenapa saya mau diminta membayar. Saya kan rutin membayar, tidak pernah menunggak. Ini gimana managemen PDAM, “ kata Haris, kesal.

Karena itu, Haris Lawisi, yang terlihat tidak puas dengan kebijakan PDAM, yang hanya mengakui adanya kesalahan dari petugas penghitung meteran, akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab dirinya sangat dirugikan.

“ Saya jelas dirugikan. Saya akan membawa kasus ini ke jalur hukum, “ tegasnya, Rabu (18/10/2023).
Sementara itu, Direktur PDAM Uwe Lino Donggala, Imran, saat dikonfirmasi media ini, menegaskan bila terjadi komplain manajemen dalam posisi disalahkan. Dia juga tidak menampik semua ini kesalahan pelayanan. Karena itu, manajemen memberi ruang untuk memberikan kebijakan kepada pelanggan, sebagai bentuk pelayanan.

“Yah, mungkin saja ini kelalaian petugas kami di lapangan. Kami juga Insya Allah akan memberikan kebijakan kepada pelanggan yang melakukan komplain ini, “ ujar Imran, di kantornya.(mch)

Tinggalkan Komentar