PALU-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan oknum advokat berinisial ABM dari kepengurusan sebagai anggota terkait kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap korbannya yaitu seorang anak yang masih di bawah umur, berinisial UNA (10).
Terkait pemecatan tersebut, Sekretaris DPC Peradi Palu, Harun, SH, yang ditemui di kantor Pengadilan Negeri Palu, Selasa (19/03/2024) mengatakan, DPC Peradi Palu sangat berempati atas apa yang dialami oleh korban.
Bahkan dirinya sangat menyayangkan dengan tindakan oknum advokat ABM, yang sudah merusak mental korban dalam kasus pencabulan tersebut.
Kata Harun, sebagai organisasi Advokat tersohor di negeri ini, DPC Peradi, terutama Peradi Palu, tidak akan memberikan bantuan hukum secara khusus kepada ABM.
“Walaupun demikian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, wajib didampingi oleh pengacara atau penasihat hukum,” ujarnya.
Sehingga lanjut dia, yang bersangkutan berhak untuk mendapat bantuan hukum, namun bantuan hukum yang dimaksud, dapat diberikan apabila ditunjuk bersangkutan atau keluarganya.
“Kita tau bersama walaupun sampai saat ini dia (ABM) belum ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini, tetapi DPC Peradi Palu telah melaksanakan rapat pimpinan pada Jumat (09/03/2024), dan mengambil sikap tegas dengan memberhentikan oknum advokat ABM dari kepengurusan,” jelasnya.
Namun lanjut dia, untuk pemberhentian bersangkutan sebagai advokat, pihaknya masih menunggu akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Apabila prosesnya sampai ke pengadilan, sebagai penghargaan atas hukum yakni asas praduga tak bersalah, kami menunggu sampai putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sebelumnya LSM Sikola Mombine menyayangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu aktivis HAM, advokat dan anggota salah satu partai politik ternama di Kota Palu, ABM.
Menurut Direktur Eksekutif Sikola Mombine, Nur Safitri, pelaku harus segera diadili dan ditangkap oleh aparat penegak hukum dan dihukum dengan hukuman seberat-beratnya apalagi ybs juga merupakan seorang advokat.
Kekerasan seksual berupa pencabulan yang dilakukan ABM terhadap UNA (10), yang juga merupakan keluarga pelaku adalah tindakan amoral dan menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.
“Pelaku harus dihukum dengan hukuman seberat-beratnya dan diberikan sanksi sosial termasuk dikeluarkan dari lembaga advokat, lembaga HAM dan partai politik dimana ybs bernaung didalamnya. Saya juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak ada upaya intimidasi kepada pihak keluarga korban terutama kepada korban secara langsung maupun tidak langsung. Saya khawatir jika pelaku dan keluarga pelaku memainkan psikologis korban agar kasus ini dapat dihentikan atau melalui jalur kekeluargaan. Kepentingan korban harus menjadi kepentingan utama. Apalagi korban adalah seorang anak kecil,” ungkap Nur.
Nur juga mengajak semua rekan-rekan aktivis perempuan, anak dan HAM serta masyarakat untuk bersama mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya serta korban mendapatkan pendampingan psikis dan pemulihan dari tenaga ahli. Nur juga memberikan dukungan kepada UPT PPA agar terus mengawal kasus ini dan mendampingi korban serta tidak ada upaya menghalang-halangi penanganan kasus ini.
“Saya berharap tidak ada upaya menghalang-halangi penanganan kasus pencabulan ini. Saya khawatir karena pelaku memiliki jaringan dan koneksi yang cukup kuat sebagai seorang advokat,” tegasnya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke jaringan nasional, agar mendapatkan perhatian dan dukungan luas dari publik. Korban harus dilindungi dan mendapatkan ruang yang aman, “ serunya.(mch/lam)