Dilimpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Sidondo I

48
LIMPAHKAN : Sat Reskrim Polres Sigi, melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Dana Desa Sidondo I, SN, ke Kejari Donggala, Selasa (31/10/2023). (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

SIGI-Satreskrim Polress Sigi, melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (31/10/2023).

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti tahap 2 ini, dipimpin Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sigi IPDA M. Yusuf Andi Jalal, bersama lima personel Sat Reskrim Polres Sigi.

Saat dikonfirmasi, Bripka Suherman selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Sigi membenarkan perihal penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Menurutnya tersangka merupakan mantan bendahara Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2018-2019 yang berinisial SN.

“Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” terangnya.

Pelaksanaan tahap dua tersebut, berdasarkan Laporan polisi nomor: LP-A/55/III/2022/Res Sigi/Tipidkor, tanggal 28 Maret 2022, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor: B-1804/P.2.14/Ft.1/10/2023, tanggal 27 Oktober 2023 perihal hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka SN sudah lengkap P-21, dan Surat Kapolres Sigi Nomor: BP/33.b/X/2023/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2023, perihal pengiriman tersangka SN dan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejari Donggala antara lain APBDes Perubahan TA 2018 dan 2019, Laporan Realisasi Anggaran TA 2018 dan 2019, LPJ ADD TA 2018 dan 2019, LPJ DD TA 2018 dan 2019, rekening koran Bank Sulteng, SK Pengangkatan Kepala Desa, SK Pengangkatan Bendahara Desa, SK Pengangkatan Perangkat Desa, SP2D ADD dan DD 2018 dan 2019, RAB dan gambar kegiatan fisik drainase, rabat beton dan pembangunan gedung Balai Kemasyarakatan, lima pasang baju dan rok PKK, 6,5 meter sisa kain baju dan rok PKK, dua buah stempel toko dan Perbup Penetapan ADD di Kabupaten Sigi TA 2018 dan 2019.

”Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, diperkirakan sebesar Rp 275 juta, ” tutupnya.(mch)

Tinggalkan Komentar