Dikabulkan Sebagian Gugatan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

16
PRAPERADILAN : Sidang gugatan Praperadilan CDW di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

PALU-Hakim tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Andi Juniman Konggoasa, mengabulkan sebagian permohonan yang di ajukan Pemohon CDW dalam perkara gugatan praperadilan atas penahanannya oleh termohon Polda Sulteng.

Pemohon CDW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon Polda Sulteng atas penahanan dirinya dalam kasus dugaan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dilakukan oleh suaminya yang berinisial DN.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan tindakan penangkapan termasuk perpanjangan penangkapan dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian putusan yang dibacakan hakim tunggal Praperadilan Andi Juniman Konggoasa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (20/02/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim Andi Juniman Konggoasa berpendapat, bahwa Termohon dalam hal ini Polda Sulteng, dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon tanpa memperlihatkan surat tugas, hanya berdasarkan keterangan saksi- saksi yakni V dan M.Ikbal yang memberikan kesaksian di persidangan.

“Dan tidak segera memberikan surat pemberitahuan perintah penangkapan terhadap keluarga pemohon setelah penangkapan dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Andi turut dihadiri kuasa hukum Pemohon Varanitha Belladina Hasibuan, Muhamad Nuzul, dan Riswan serta tim kuasa Termohon AKP M. Tarigan dan Aiptu Suryadin.

Selain itu dalam putusannya tersebut, hakim juga memerintahkan kepada Termohon untuk
mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

Olehnya sebut dia,tata cara penangkapan dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sesuai ketentuan perundang -undangan.

“Maka tindakan Termohon tersebut,bentuk penangkapan tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat,”urainya.

Menurut hakim, sejak ditangkap dan ditahan pada 3 Januari 2024, pemohon baru melakukan pemeriksaan, kemudian Pemohon ditahan dan ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2024. Bahkan hakim menyebutkan, selama ditahan 5 hari diruang tahan yang ukurannya 2 x 2 meter, tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Semestinya setelah berakhir waktu penangkapan 1 x 24 jam dan belum diterbitkan surat
penahanan, maka Termohon memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menentukan tempat beristirahat layak,”tuturnya .

“Jika Termohon memandang wawancara ataupun pemeriksaan belum selesai, dan masih memerlukan waktu maka dapat dilakukanlah prosedur pemanggilan kembali,” tambahnya.

Hakim menegaskan, tindakan Termohon dalam waktu 5 hari mulai 4-8 Januari sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan memulai memeriksa terhadap pemohon sebagai tersangka pada 9 Januari tanpa didampingi penasihat hukum, tindakan tersebut bentuk penahanan tidak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.(lam)

Tinggalkan Komentar