Diduga Memeras, Kapolres Bangkep Dilapor ke Mabes Polri

1803
Dr. Irwanto Lubis (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Seorang pengusaha kapal ikan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), bernama Amir Abdullah, diduga telah diperas oleh oknum Kaplolres Bangkep berinisial AKBP JMS. Mengenai dugaan pemerasan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Amir Abdullah, Adv Dr. Irwanto Lubis, SH., MH, salah seorang advokat senior yang berpraktik pengacara di Sulteng, 31 Januari 2025.

Pada kesempatan itu, Dr. Irwanto Lubis selaku Kuasa Hukum, menjelaskan perkara yang sedang ditanganinya itu. Kini kasus yang menghebohkan masyarakat ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan di Polda Sulteng.

“ Kami telah melaporkan perkara ini ke Mabes Polri dan Polda Sulteng, terkait tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, “ kata Irwanto Lubis, dalam konfrensi persnya, kemarin.

Dijelaskan Irwanto, klien kami bernama Amir Abdullah merupakan korban langsung atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yaitu AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak yang kerapkali melakukan perbuatan pemerasan dan atau pungli di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Cara-cara yang dilakukan oleh pelaku setiap bulan meminta sejumlah uang bervariatif mulai dari Rp 20 juta sampai dengan Rp 80 juta, yang ditransfer langsung ke rekening sang Kapolres ini. Ataupun ke rekan Kapolres selaku pihak terlapor. Perbuatan memalukan ini masih dialakukan hingga sekarang.
Dengan modus menggunakan/memanfaatkan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai Kapolres. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka oknum kepolisian tersebut akan melakukan tindakan berupa menahan kapal milik klien kami selama berhari-hari dengan berbagai alasan yang tidak jelas.

Perbuatan tercela yang dilakukan itu sejak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024. Dengan rincian sebagi berikut. Pertama, 30 November 2023 penerima transfer JMS Rp 30 juta. Kedua, 31 Januari 2024, penerima JMS, Rp 20 juta. Ketiga, 31 Januari, penerima transfer Sumiati, Rp 50 juta.

Keempat, 27 Februari 2024, penerima transfer JMS, Rp 20 juta. Kelima, 15 Mei 2024, penerima transfer JMS, Rp 30 juta. Keenam, 03 Juni 2024 penerima transfer JMS, Rp 30 juta. Ketujuh, 06 Juni 2024, penerima transfer Sumiati, Rp 30 juta. Kedelapan, 13 Juli 2024 penerima transfer JMS, Rp 30 juta. Kesembilan, 03 Agustus 2024 JMS, Rp 30 juta. Kesepuluh, 01 September 2024 penerima transfer JMS, Rp 30 juta. Kesebelas, 10 Oktober 2024 penerima transfer JMS, Rp 30 juta. Keduabelas, 18 Desember 2024 penerima transfer JMS, Rp 30 juta. Total semuanya Rp 360 juta.

Menurut Irwanro, klien-nya selaku pelaku usaha telah banyak dirugikan atas tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut. Tidak hanya sering meminta dalam bentuk uang, namun juga menciptakan kelumpuhan dalam aktifitas usaha klien kami.

“Hal ini dapat dilihat dengan adanya peristiwa hari Senin tanggal 13 Januari 2025, dimana tiga instrumen terkait Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Bitung, Polair, dan petugas karantina melakukan pengawasan guna memastikan aktifitas nelayan dan pelaku usaha dalam mengelolah hasil laut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Irwanto, kliennya Amir Abdullah sebagai pengusaha di bidang kelautan dan perikanan pada 13 Jabuari 2025 bersiap untuk berlayar menuju Bitung Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengantar komoditi ekspor, juga tidak luput dari pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pengawas.

” Bahwa oleh karena segala perizinan dan dokumen pendukung lainnya dapat diperlihatkan jepada petugas PSDKP, sehingga menurut PSDKP kapal milik klien kami layak untuk berlayar. Namun anehnya pihak kepolisian Kapolres Banggai Kepulauan, justeru terkesan mempersulit dan menghambat aktifitas usaha klien kami, dengan cara menahan kapal unntuk mengantar komoditi ekspor selama lima hari tanpa alas an. Akibatnya banyak ikan dan lobster serta komoditi ekspor lain yang mati, dan tentunya mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial bagi klien kami, ” papar Irwanto.

“Bahwa perbuatan oknum kepolisian tersebut telah banyak dikeluhkan pelaku usaha, karena dianggap telah meresahkan masyarakat. Atas perbuatan tersebut, Kapolres Banggai Kepulauan diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan atau pungli, sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHP dan atau Pasal 12 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, ” tegasnya.(abd)

Tinggalkan Komentar