KRAK: “Irjen PUPR dan Kejati Diminta Selidiki Proyek yang Seharusnya Putus Kontrak Tetapi Tetap Kikerjakan”
POSO-Jalan Nasional yang terlerak di ruas Tagolu-Tentena tepatnya di Desa Tampemadoro di Kecamatan Lage Kabupaten Poso memasuki 2 (dua) tahun terakhir dengan anggaran Rp 88 miliar sampai akhir tahun ini belum juga selesai 100 persen. Dari pantauan media ini di lokasi proyek perjaan masih terus dilakukan dibeberapa titik seperti pengecoran berem atau pinggiran jalan dan penyelesaian gorong-gorong.
Penelusuran media ini, sebenarnya proyek tersebut sudah harus selesai akhir 2023 yang lalu. Namun belum tuntas dan diberikan perpanjangan sampai 31 Maret 2024. Kemudian dari berapa media pernyataan pihak BPJN Sulteng jika proyek tersebut ternyata telah diputus kontraknya sebab selesai perpanjangan belum juga tuntas.
Aneh bin ajaib menurut keterangan dari sejumkah sumber termasuk pekerja di proyek diduga jalan nasional Tampemadoro dikerjakan asal jadi. Beberapa hari lalu bila proyek tersebut masih terus diselesaikan oleh perusahaan, bahkan tidak diputus kontraknya.
“Oh, masih Boss kami yang kerjakan pak. Tidak diputus kontraknya, ” jawab pekerja itu.
Padahal, beberapa waktu lalu sejumlah alat berat di lokasi proyek itu lebel perusahaan ditutupi dengan stiker berwarna kuning. Diduga untuk mengecoh masyarakat. Sebab, sudah dinyatakan diputus kontraknya.
Bukan hanya itu, diduga pekerjaan hotmix dan pengecoran bahu jalan tidak sesuai bestek ketebalannya. Sehingga patut dicurigai merugikan negara.
Karena itu Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng segera mengevaluasi pihak BPJN Sulteng terkait mengapa proyek yang seharusnya diputus kontrak dikarenakan melewati batas waktu, namun terus dikerjakan oleh rekanan yang sama.
“Seharusnya jika selesai batas waktu, perpanjangan waktu proyek tersebut dihentikan dan diputus kontrak. Harus dilelang pada tahun anggaran berikutnya. Bukan dilanjutkan atau terus dikerjakan oleh rekanan itu secara diam-diam. Kami menduga, jika ini benar kemungkinan ada permainan di pihak pemilik proyek dengan rekanan tersebut,” urai Abdul Salam Adam, koordinator KRAK Sulteng kepada media ini, Kamis (14/11/2024).
Dia juga menambahkan, pihak aparat penegak hukum (APH) selayaknya mengevaluasi mutu dari pekerjaan rekanan tersebut. Secara kasat mata ketebalan hotmixnya kurang, begitu juga bahu jalannya terlihat sangat tipis. Mestinya jalan nasional bertonase besar seperti ini yang akan dilalui oleh kendaraan berat pekerjaannya harus maksimal.
“Penyidik perlu mendalami ketebalan hotmixnya, sekalian dengan pekerjaan bahu jalannya. Patut diduga ketebalannya tudak sesuai ukuran yang ada dalam RAB-nya. Menjadi pertanyaan, apakah sanksi denda yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dijalankan pihak proyek kepada rekanan itu dibeberapa ruas atau segmen yang dikerjakan termasuk yang ada diruas Desa Kamba di Kecamatan Pamona Timur masih di Kabupaten Poso itu? Terkait persoalan ini dalam waktu dekat kami akan melaporkan hal ini ke Inspektur Jenderal Kementerian PUPR dan Kejati Sulteng, ” tegas pegiat anti korupsi Sulteng tersebut.(dy)