Dee Lubis Bantah Terima Fee Proyek TTG

352
BANTAH - Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Dee Lubis membantah bahwa dirinya menerima fee proyek TTG dari Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP)

DONGGALA – Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, Dee Lubis membantah bahwa dirinya menerima fee proyek TTG dari Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP). Bantahan itu diungkapkan Lubis dalam jumpa pers Selasa 20 September 2022.

Lubis mengatakan, ia tak sedikitpun menerima uang atau fee dalam kasus proyek TTG yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Polda Sulteng ini. “Saya tidak pernah menerima,” tegas Lubis.

Namun Lubis membenarkan foto yang beredar dan menjadi viral di media sosial dimana dia sedang memasukan sejumlah uang ke kantong kresek warna hitam adalah fotonya, tapi uang tersebut bukan fee proyek TTG, melainkan uang dari hasil penjualan tanah.

“Itu uang dari hasil jual tanah saya di Kabupaten Banggai. Saya jual ke pak H. Kasim karena saya kesulitan biaya penyelesaian kuliah di Unhas, Makassar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat pembayaran tanah, H. Kasim menemui dirinya di rumah jabatan bupati Donggala. Namun, tiba-tiba masuk direktur CV. MMP, Mardiana karena ada urusan untuk bertemu dirinya.

“Pertemuan itu ada yang foto, dan foto itulah yang menjadi viral padahal sesungguhnya foto transaksi tanah saya di Luwuk,”ujar Lubis. Selain itu, mantan kepala Inspektorat Donggala ini juga membantah adanya catatan penerimaan fee proyek TTG yang mencatut nama bupati Donggala dan beberapa nama lain. Menurutnya, catatan itu dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Saya sudah konfirmasi dengan nama-nama dalam catatan fee, mereka mengaku itu tidak benar,” timpalnya. Lubis menegaskan, bupati Donggala akan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit internal dengan tujuan tertentu terhadap informasi yang beredar dengan memanggil pihak yang terlibat.

“Hasil audit internal itu akan diserahkan kepada BPK Perwakilan Sulteng, Badan Pengawas Keuangan Sulteng, Polda Sulteng, Kajati Sulteng, DPRD Donggala, Kajari Donggala, Pengadilan Ngeri Donggala, dan Polres Donggala,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar Foto di dan catatan dugaan penyerahan fee TTG ke Asisten III, Dee Lubis Untuk Bupati Donggala.

Dari informasi salah seorang mantan pegawai CV. MMP, Yanti, kepada media ini mengatakan, foto ini diambil beberapa waktu lalu setelah proyek pengadaan alat TTG dilaksanakan. “Lokasinya di ruangan Dee Lubis saat masih menjabat kepala Inspektorat,” ujar Yanti, Jumat 16 September 2022.

Yanti juga menyebut secara rinci nama-nama pejabat yang nampak dalam foto tersebut. Pertemuan ini di duga kuat untuk menyerahkan fee sebesar Rp.100 juta kepada bupati Donggala, Kasman Lassa melalui Dee Lubis.

Di dalam foto itu terlihat setumpuk uang kertas 100 ribu dan pecahan 50 ribu diletakan di atas map berwarnah merah. Seorang perempuan yang di duga direktur CV.MMP, Mardiana terlihat sedang menghitung uang pecahan 50 ribu. Dia diapit oleh mantan Kades Malino, Lisman dan Komisaris CV. MMP, Samsualam. Dee Lubis terlihat berhadapan langsung dengan Mardiana.

Media ini terus berupaya mengkonfirmasi ke pihak-pihak yang ada dalam foto tersebut. Namun upaya ini tidak direspon. Mardiana, Dee Lubis, dan Lisman hingga berita ini tayang enggan melakukan klarifikasi.

Bahkan pesan WhatsApp kepada mantan Kades Malino, Lisman, terlihat tanda centang biru muncul di samping kolom obrolan maka artinya pesan telah terkirim dan terbaca oleh penerima, namun Lisman tak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Berdasarkan daftar penerima fee proyek TTG yang telah beredar luas di masyarakat, ada tercatat pengambilan uang dari desa Malino, Kecamatan Banawa Selatan pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sebesar RP100 juta. Uang itu di catat untuk bupati Donggala, Kasman Lassa melalui Dee Lubis dengan bukti perjanjian.

Penulis: Jose Rizal
Penyunting: Adiatma

Tinggalkan Komentar