BUOL-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buol, bersama jajarannya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di seluruh kecamatan dan desa. Hal itu menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 495/PM.OO.01/K.ST/10/2023 Perihal Penyampaian bertanggal 30 Oktober 2023 tentang pelaksanaan kampanye dan berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang akan dimulakan pada 28 November 2023.
Penertiban APK itu, hasil kerjasama Bawaslu dengan Panwas kecamatan dan PKD desa dan keluarahan, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat desa, Linmas, dan caleg dari partai politik (parpol), serta simpatisan partai ramai-ramai ikut patroli menurunkan APK berupa baliho, banner, bendara dan stiker para caleg.
“Kalau di Kecamatan Bokat, itu mulai dari hari pertama ada perintah dari Bawaslu tentang penertiban, kita sudah melakukan imbauan kepada pemilik baliho untuk sementara diturunkan, “ungkap Ketua Panwaslu Bokat, Moh Syam Manto, kepada Radar Sulteng, Senin (06/11/2023).
Ia mengatakan, sesuai instruksi Bawaslu agar seluruh APK partai untuk sementara yang masih terpasang di tepian jalan trans Sulawesi maupun di lorong-lorong, untuk sementara diamankan dulu. Belum bisa dipajang. Hal itu sesuai tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada akhir November ini, dan selama 25 hari kedepan semua caleg tidak dibolehkan melakukan sosialisasi dengan mengumpul warga, kecuali urusan kepentingan interen partai itu sendiri.
“Untuk penertiban APK di Kecamatan Bokat semua kita libatkan mulai dari aparat desa, Satpol PP, anggota Linmas dan Caleg, serta simpatisannya untuk menurunkan sementara waktu menunggu tahapan berikut yang dimulai akhir bulan ini, “ tandas Ketua Panwas Bokat, Moh Syam Manto. (tam)