PALU-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam putusannya pada sidang Rabu (3/4) dalam perkara Nomor: 109/G/2023/PTUN.PL, menyatakan Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka terbukti melanggar hukum.
Dimana, dalam putusannya tersebut, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat Marsidin, SE., M.Si (mantan Kepala BKPAD Kabupaten Banggai) seluruhnya, dan menyatakan tindakan Bupati Banggai telah melanggar peraturan perundang-undangan serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam mengeluarkan keputusan pemberian sanksi berat terhadap Marsidin atau objek sengketa.
Kuasa Hukum Marsidin, Riswanto Lasdin, SH., MH., CLA mengatakan, dalam putusan tersebut, hakim PTUN Palu mengabulkan secara keseluruhan gugatan kliennya.
“Dalam amar putusan pengadilan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Bupati Banggai, dan mewajibkan Bupati Banggai untuk mencabut keputusannya. Serta mewajibkan Bupati Banggai untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Marsidin, SE.,M.Si. seperti semula atau jabatan yang setara,” ujar ketua DPD KAI Suteng ini.
Riswanto menilai putusan PTUN Palu yang telah memenangkan gugatan kliennya karena
mendasari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hingga majelis hakim mengambil kesimpulan, bahwa Bupati Banggai sebagai tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU dan asas-asas pemerintahan yang baik dalam mengeluarkan keputusan pemberian saksi berat terhadap kliennya.
“Saya selaku kuasa hukum bersama tim, yakni Roy. M. Babutung, SH, dan Mohammad Irfan Umar yang tergabung dalam kantor hukum Riswanto Lasdin & Partners sangat mengapresiasi putusan PTUN Palu yang telah mengabulkan gugatan kami secara keseluruhan,” ujar Direktur LBH KAI pusat tersebut.
Menurutnya, sejak awal perkara tersebut pihaknya menerima dan mendaftarkan ke PTUN Palu, pihaknya telah berkeyakinan jika gugatan tersebut akan dikabukan dengan melihat dan mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang diajukan serta bukti-bukti yang dimiliki.
Sebelumnya kata Riswanto, dalam perkara tersebut, Bupati Banggai H. Amirudin, digugat di PTUN terkait pemberian sanksi berat terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap Marsidin Ribangka, dari tugas/jabatan sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, menjadi Kepala Bagian (Kabag), pada 22 Agustus 2023.
“Sebagai pihak yang tidak menerima pemberian sanksi yang dimaksud, karena klien kami
Marsidin, SE.,M.Si menggunakan kuasa hukum dari Kantor Hukum Riswanto Lasdin, SH.,
MH.,CLA, dan Partners untuk mengajukan gugatan ke PTUN Palu dengan kuasa hukum Advokat Riswanto Lasdin, Advokat Roy. M. Babutung, SH, dan Muhammad Irfan Umar, SH,” jelasanya.
Adapun pokok perkara yang menjadi alasan diajukannya gugatan tersebut lanjut dia,
bermula ketika Marsidin, berada di Kota Manado dalam rangka perjalanan dinas pada 7 Juli
2022 sampai dengan 9 juli 2022, terkait konsultasi dukungan program aplikasi Smarts City
pada BRI Cabang Manado, di Manado, Sulawesi Utara.
Menurutnya, dalam waktu bersamaan yakni pada 8 Juli 2022, Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan rencana kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2023. Namun sebelum rapat dimulai, Bupati Banggai mempertanyakan keberadaan Marsidin ke Kepala BPKAD kepada Sekretaris BPKAD Herlita Tongko, namun dijawab bahwa kepala BPKAD Marsidin melakukan perjalanan dinas di Kota Manado.
“Kemudian sekretaris BPKAD Herlita Tongko ini menelpon klien kami dengan mengatakan
kalau Bupati tidak memulai pemaparan tanpa kehadiran Kepala BPKAD. Mendengar ucapan
tersebut, klien kami merasa kalau sekretaris BPKAD sedang dalam bercanda atau Bupati
yang bercanda, karena tidak mungkin Bupati mengeluarkan kata-kata “rapat tidak akan
dimulai tanpa kehadiran klien kami,” tambahnya.
“Secara spontanitas klien kami menjawab sambarang dia itu, dan didengar oleh Bupati
Banggai. Karena tanpa diketahui oleh klien kami panggilan handphone menggunakan pengeras suara (loudspeaker),” tambahnya.
Dijelaskannya lagi, menuai persoalan bagi Bupati, sehingga langsung membebastugaskan
kliennya dari jabatan Kepala BPKAD melalui SK Bupati Nomor: 800/1315/BKPSDM tanggal 12 Juli 2022, yang kemudian jelang 1 tahun lebih, Bupati Banggai memberikan sanksi berat
berupa penurunan jabatan kepada kliennya menjadi Kabag Persidangan dan Perundang-
undangan, sekretariat DPRD Kabupaten Banggai.
“Sebagaimana objek sengketa yakni Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap Marsidin Ribangka, SE., M.Si, dari tugas/jabatan sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banggai,” jelasnya.
Mendasari peristiwa hukum tersebut, kata Riswanto, pihaknya melakukan kajian dan
pendalaman materi terhadap perkara yang dialami kliennya. Untuk itu Bupati Banggai
sebagai tergugat diduga telah melakukan perbuatan yang tidak lazim menurut hukum, baik
sebagai pimpinan maupun sebagai pembina ASN dalam lingkup Pemkab Banggai yang kesemuanya terangkum dalam materi gugatan.
“Selain upaya gugatan yang telah kami ajukan, saat ini kami sedang melakukan pendalaman materi perkara atas persoalan yang dialami oleh klien kami, yang berpotensi mengandung unsur dugaan tindak pidana yang materinya belum saatnya dipublikasikan, karena masih menunggu waktu yang tepat apalagi dalam perkara TUN kami telah memenangkannya,” tukasnya.(lam)