Bupati Amirudin, Dilapor ke Presiden

0
Marsidin Ribangka (FOTO : MUZAMIL NGEAP/KABAR68)

“Tidak Melaksanakan Putusan PTUN Palu, yang Dinyatakan Telah Inkracht, Berdasarkan Putusan Kasasi PTUN MA, No.60/K/TUN/2025, tanggal 19 Maret 2025”

BANGGAI-Perseteruan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, SE., M.Si, dengan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka, belum berakhir. Kini Bupati Amirudin Tamoreka tengah dilaporkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, karena tidak melaksanakan perintah putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mahkamah Agung (MA), No.60/K/TUN/2025, tanggal 19 Maret 2025.

“Sesungguhnya kasus demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 kasus demosi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa prosedur di lingkungan Pemda Banggai yang dilakukan Bupati Amirudin Tamoreka sejak tahun 2022,” tegas Marsidin Ribangka, dalam suratnya, tertanggal 21 April 2025, yang ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto di Jakarta, perihal pelaksanaan PTUN Palu No, 109/G/2023/PTUN.PI. Tanggal, 3 April 2024, yang diterima Redaksi KABAR68, Minggu (27/04/2025).

Saat itu, Marsidin Ribangka telah memiliki kekuatan hukum. Ia telah mengantongi Surat Keputusan PTUN Palu untuk gugatan No. 109/G/2023/PTUN PI, 3 April 2024, dengan amar putusan, “Menyatakan Eksepsi Tergugat (Bupati Banggai) TIDAK DITERIMA pada pokok perkara; PERTAMA, mengabulkan gugatan tergugat untuk seluruhnya. KEDUA, Menyatakan batal putusan Bupati Banggai, No. 800/1277/BKPSDM, tentang penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap sdr. Marsidin Ribangka, SE., M.Si, dari tugas/jabatan sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, 22 Agustus 2023.

KETIGA, mewajibkan tergugat untuk mencabut putusan Bupati Banggai No. 800/1277/BKSDM, tentang penurunan jabatan setingkat lebih rendah terhadap sdr. Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala BPKAD Kab. Banggai, 22 Agustus 2023. KEEMPAT, mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Kepala BPKAD atau kedudukan /jabatan yang setara dengan jabatan tersebut. Dan KELIMA, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000.

Adanya putusan PTUN Palu, Bupati Banggai mengajukan gugatan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar yang berakhir dengan terbitnya surat keputusan PT. TUN Makassar No, 74/B/2024/PT.TUN.MKS, tanggal 7 Agustus 2024, dengan hasil putusan, yaitu, PERTAMA, menerima permohonan banding oleh pembanding, KEDUA, menguatkan putusan PTUN Palu No. 109/G/2023/PTUN.PL, 3 April 2024 yang dimohonkan banding, dan KETIGA, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.-

Pada akhirnya, putusan PTUN Palu tersebut TELAH INKRAH. Hal ini dikuatkan berdasarkan Keputusan Kasasi PTUN MA, No. 60.K/TUN/2025, tanggal 19 Maret 2025 yang menyatakan, “Menolak Kasasi Bupati Banggai”, sehingga wajib untuk dilaksanakan. Namun, sampai dengan saat ini, sudah hampir sebulan, Bupati Banggai tidak melaksanakan perintah putusan PTUN Palu.

Surat laporan Marsidin Ribangka ke Presiden Prabowo Subianto, tembusannya juga disampaikan kepada Ketua MA, Mendagri, Men PAN-RB, Kapolri, Kepala BKN Wil. IV. Makassar, Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai.

Demosi sewenang-wenang, terhadap ASN Pemda Banggai, sdr. Marsidin Ribangka, adalah sebuah proses penurunan jabatan seseorang ke posisi yang lebih rendah tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pengambil keputusan, karena demosi seharusnya didasarkan pada kinerja, kebutuhan organisasi, atau pelanggaran yang jelas, bukan hanya karena keinginan atau preferensi pribadi.

Sehingga, konsekwensinya demosi sewenang-wenang telah berdampak buruk terhadap sdr. Marsidin Ribangka, seperti merusak moral kerja, mengurangi motivasi, dan ketidakpercayaan terhadap manajemen birokrasi Pemda Banggai.

Selain itu, Partai Gerindra siap mengawal sdr. Marsidn Ribangka dalam kasus ini. “Pengurus DPP Partai Gerinda siap membantu, menangani dan mengawal permasalahan mantan Kepala BPKAD Banggai, Marsidin Ribangka hingga tuntas,” ujar sumber di Jakarta, melalui telepon kepada KABAR68. (mto)

Tinggalkan Komentar