PALU – Biro Administrasi Pimpinan menerima penghargaan peringkat pertama katagori tata kelola layanan komunikasi publik dan monitoring evaluasi pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik (LIKP) tahun 2022. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi DR. Jefit Sumampou kepada Kasubag Penyiapan Materi Pimpinan Hartati, di Palu, Selasa 13 Desember 2022.
Selanjutnya, peringkat ke-2 ditempati Dinas Komunikasi, Informatika, persandian Provinsi Sulawesi Tengah. Peringkat ke-3 Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah dan ke-4 Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain penghargaan katagori tata kelola layanan komunikasi publik, juga diserahkan penghargaan untuk 2 kategori lainnya yakni tata kelola Informasi publik dan tata kelola layanan aduan masyarakat. Keluar sebagai juara umum Dinas pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah.
Penganugerahan penghargaan dalam rangka hasil uji publik keterbukaan Informasi publik, monitoring dan evaluasi pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik perangkat daerah tahun 2022 yang diinisiasi Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan statistik Provinsi Sulawesi Tengah.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulteng, Mulyono SE, Ak, MM menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Gubernur berharap kegiatan dimaksud dapat menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap tahun dan lebih ditingkatkan lagi kualitas penyelenggaraan uji publik dan evaluasinya sehingga efektif untuk menjadi acuan dalam melakukan pembinaan pengelola keterbukaan Informasi publik ke depan.
“Selamat kepada para perangkat daerah yang hari ini menerima plakat penghargaan pengelolaan layanan informasi dan komunikasi publik, khususnya penerima pelaku penghargaan untuk kategori pengelolaan kehumasan dan pengelolaan aduan masyarakat,” sebutnya.
Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Dra. Novalina, MM dalam laporannya menyampaikan tiga ciri pemerintah daerah telah informatif, pertama, semua informasi publik yang telah ditetapkan sebagai informasi publik tersedia, kedua, masyarakat luas telah mengetahui haknya untuk mendapatkan informasi dan yang ketiga Informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat secara terbuka.***
Penulis: Adiatma