TOUNA-Pemimpin Cabang BRI Ampana, Rully E Tarapandjang, dalam siaran persnya, sekaligus hak jawab terhadap berita yang dilansir media ini menjelaskan, terkait dengan adanya pemberitaan BRI dihukum bayar Rp 77 miliar, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, kasus tersebut terjadi pada tahun 2016 dan Pengadilan Negeri Poso telah menjatuhkan putusan hukum pidana kepada pelaku atas nama Yuliana Uno.
Kedua, atas putusan perkara Perdata PN Poso tersebut, BRI telah melayangkan Memori Banding.
Ketiga, BRI berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip Prudential Banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya.(lam/mch)