POSO-Masyakat diimbau turut serta berpartisipasi dalam mengawasi proses demokrasi yang berlangsung pada pemilu serentak 2024 agar menghasilkan produk Pemilu yang berintegritas dan berwibawa guna. Hal tersebut ditekankan pada kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif yang digelar Bawaslu Poso di sebuah hotel di Poso, Kamis (21/12/2023).
Kegiatan tersebut berlangsung sehari yang diikuti oleh sejumlah ormas, paguyuban, ibu Persit dan Bhayangkari, mahasiswa, tokoh pemuda, orgaisasi kemahasiswaan serta insan Pers.
Salah satu pemateri dari pihak Kejari Poso melalui Kasi Pidum Muhamad Amin. Dalam materinya menekankan tahapan proses hukum pidana pemilu dan potensi kondisi yang terjadi pada kontestasi politik pada Pemilu 2024.
“Beberapa hal yang tetmasuk pada pidana pemilu sesuai dengan undang undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 adalah Highspeach, berita hoax, isu sara, black compaign, hal tersebut diatur pada Undang-undang Pemilu pasal 488-554,” jelas M. Amin.
Dalam sosialisasi berkembang diskusi yang alot dari peserta yang intinya bertanya terkait
dengan hal yang berkaitan dengan cara dan hal nagaimana yang diproses dalam pidana pemilu. Peserta juga menanyakan berapa perkara pidana pemilu yang dibawa ke pengadilan selama ini.
“Soal perkara pidana Pemilu dari sejumlah aturan Pemilu belum ada regulasi yang membolehkan pidana emilu diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ), ” pungkas Kasi Pidum Kejari Poso itu.
Sosialisasi tersebut masih terus berlangsung dengan materi lainnya yang bertujuan agar semua stakeholder turut serta berpartisipasi melakukan pengawasan Pemilu.(ed)