PALU-Sebagai lembaga yang bekerja untuk menguatkan sistem demokrasi di Indonesia melalui pengawasan Pemilu, maka prinsip transparan dan akuntable adalah hal yang harus dipraktikkan oleh Bawaslu secara kelembagaan.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk menjalankan hal tersebut, adalah dengan memastikan sistem layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berfungsi dengan baik.
Seperti diketahui, sebagai wujud penerapan prinsip transparansi, setiap Kementrian/Lembaga bahkan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, diwajibkan untuk memiliki layanan JDIH, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Dalam aturan tersebut JDIH didefenisikan sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
JDIH di antaranya, bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Untuk itu, anggota Bawaslu Sulteng Moh. Rasyidi Bakry mengimbau kepada publik yang ingin mendapatkan informasi terkait produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu agar dapat mengunjungi JDIH Bawaslu, yang dibentuk sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu.
“Masyarakat yang ingin mengakses produk hukum Bawaslu Sulteng, dapat mengunjungi JDIH Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Di website itu terdapat Putusan-Putusan, Surat Keputusan, Perjanjian Kerjasama dan lain-lain,” kata Rasyidi sebagai pembina JDIH Bawaslu Sulteng.
Bertempat di kantor Bawaslu Sulteng, sekretariat Bawaslu Sulteng juga memberikan fasilitas ruangan khusus untuk masyarakat yang ingin datang langsung dan berdiskusi tentang produk hukum maupun informasi hukum.
Namun demikian, untuk memudahkan publik dalam mengakses informasi yang cepat, efektif dan efisien sehingga Bawaslu Sulteng menyediakan akses produk hukumnya melalui website JDIH.(mch)