Bawaslu Sulteng Awasi Ketat Pelipatan Surat Suara

40
Nasrun (FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

PALU-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), lakukan pengawasan selama proses pelipatan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tingkat Kota Palu.

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa proses pelipatan surat suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Selama tahapan pelipatan kotak suara dan surat suara, Bawaslu memperhatikan beberapa hal penting diantaranya sterilisasi petugas pelipat, tidak membawa handphone dan camera di dalam lokasi pelipatan. Hal lainnya adalah memastikan tidak ada surat suara yang rusak, walaupun teknisnya ada di KPU,” kata Nasrun, Rabu (20/12/2023).

lanjut Nasrun, jika selama proses pelipatan ada surat suara yang ditemukan cacat dari pabrik, robek, atau tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan maka akan dilakukan penggantian kepada pihak percetakan.

Hal senada juga disampaiakan oleh komisioner Bawaslu Kota Palu, Wardianto yang mengatakan hal lain yang menjadi pengawasan Bawaslu adalah memastikan warna hasil cetak surat suara sudah sesuai, merata, jelas, dan dapat terbaca.

“Terpenting adalah di dalam surat suara tidak ada noda atau tinta yang seolah-olah mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon tertentu. Surat suara tidak mengkerut, warna surat suara telah sesuai dengan Pemilu dan tidak terdapat lobang pada kolom nomor urut, kolom foto, kolom nama, yang menimbulkan kesan Surat Suara sudah dicoblos,” tuturnya.

Nantinya setiap pelipatan telah selesai dilakukan dalam satu hari, Bawaslu Kota Palu akan memeriksa surat suara secara acak untuk memastikan lipatan surat suara tidak lebih dari satu lembar.(mch)

Tinggalkan Komentar