Bahaya, Ketua KPU serta Bawaslu Buol dan Morowali Akan Digugat ke DKPP

82
Jamrin Zainas (FOTO : ISTIMEWA/KABAR 68)

PALU-Ketua Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jamrin Zainas, SH., MH, mengungkap sebuah perkara Pemilu, pihaknya akan membawa sebuah kasus pelanggaran Pemilu dari Kabupaten Buol dan Morowali ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, terkait pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu di Kabupaten Buol, dan KPU Morowali.

Jamrin menjelaskan, mengenai pelanggaran penyelenggara Pemilu di Kabupaten Buol, yaitu KPU jauh sebelum Pemilu ini digelar PPI Sulteng sudah mengingatkan terkait pernyataan Ketua KPU Buol yang menjadi polemik terkait anggaran Pilkada. Mestinya Ketua KPU Buol itu harus bercermin dari membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Perlu dibangun komunikasi antara pemerintah daerah dengan KPU. Jangan hanya persoalan itu menjadi persoalan di masyarakat.

Kedua, PPI sudah mempersoalkan terkait permasalahan gudang penyimpanan logistik pemilu. PPI menyoroti kasus ini. Ketiga, Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di Buol, termasuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Yang menjadi pertanyaan PPI, bahwa apakah PSL itu hanya untuk satu orang ? Lalu tahapan itu terhenti di satu orang atau terhenti dimana? Menurutnya, dilakukannya PSL itu alasannya banyak. Pertama bencana alam, dan kerusuhan, pemilihan tidak bisa dilanjutkan, terhenti di situ. Maka, tahapan harus dilanjutkan.

Menurut Jamrin, PPI melihat ada pelanggaran nyata di KPU juga Bawaslu Buol, yakni melanggar dua peraturan, yakni melanggar asas Pemilu tentang kerahasiaan Pemilu, dan kedua melanggar prinsip penyelenggara Pemilu.

“PSL-nya hanya satu orang. Pertanyaan saya, apakah telah terjadi kerusuhan? Atau tidak? Apakah ada masalah di situ sehingga dilakukan PSL. Di sini asas kerahasiaan tidak terpenuhi lagi. Ini jelas pelanggaran, “ bebernya.

Selanjutnya kasus di Kabupaten Morowali. Pada 21 Februari saat rekapitulasi suara di kantor Camat Bungku Barat ditemukan adanya pemilih dari luar Morowali, yaitu berasal dari Kota Palu. Kasusnya terjadi di TPS 1 Desa Wata Kecamatan Bungku Barat. Pada saat itu juga Panwascam Kecamatan Bungku Barat merekomendasikan agar dilakukan PSU, karena adanya dugaan orang yang tidak memenuhi syarat, menggunakan hak pilih di TPS 1 Desa Wata dengan diberikan 5 surat suara, maka itu harus PSU, ini merujuk pada pasal 372 Undang-undang Pemilu.

Kemudian, di Pasal itu juga mengatur secara jelas syarat untuk dilakukannya PSU, karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT tambahan (DPTb), maupun DPT khusus (DPTk). Dia penduduk Palu, “ ungkapnya.

Berikutnya, di tanggal 24 Rebruari 2024 juga ditemukan adanya tiga TPS yang juga ditemukan pelanggaran. Misalnya di TPS 3 TPS di Bahoeorekoreko, TPS 5 ditemukan adanya pemilih yang berasal dari luar daerah. Kemudian, ada juga di TPS 2 Desa Wata, atas nama Rahman. Dia terdaftar di TPS 1 untuk memilih padahal bukan orang yang ada di Desa Wata, meski masih di Kabupaten Morowali. Sesuai ketentuan, diberikan lima surat suara.

“Tetapi kasus Rahman ini, kehabisan surat suara, maka diarahkan ke TPS 2 Desa Wata. Nah di TPS 2 inilah dia menggunakan hak pilihnya. Sehingga TPS 2 ini juga berpotensi harus dilakukan PSU. Maka Panwaslu setempat melakukan rekomendasi untuk PSU, “ ucapnya.

Menariknya kata Jamrin, KPU tidak menindaklanjuti kasus ini. Padahal ada pelanggaran, berupa tata cara, dan mekanisme berkait dengan Pemilu. Bahkan melanggar Kode Etik. Selain melanggar administrasi, yang dilakukan oleh KPU Morowali.

Oleh karena itu, pada Rabu (28/02/2024) kemarin, pihaknya sudah melaporkan kasus itu,
mendampingi kliennya, La Anne Tahir, warga Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat ke Bawaslu Morowali.

“Pada tanggal 28 Februari 2024, saya bersama klien saya La Anne Tahir sudah melapor ke Bawaslu Morowali, agar dilakukan sidang pelanggaran admninistrasi terhadap proses tahapan Pemilu. Kami juga sedang merencanakan melaporkan kasus pelanggaran etik penyelenggara Pemilu ini ke DKPP, “ bebernya.

“Di DKPP nanti, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Morowali. Sesuai surat kuasa hukum yang diberikan ke saya, bahwa kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Bawaslu maupun DKPP, “ ujarnya.

Rencana melapor ke DKPP masih menunggu waktu pihak Bawaslu melakukan kajian. Menunggu kajian awal dari Bawaslu apakah laporan yang dilaporkan itu terpenuhi syarat formil dan materilnya, serta jenis pelanggarannya.

“Saya melihat perkara yang saya tangani ini layak dan memenuhi syarat, baik materil dan formil. Kita berharap Bawaslu Morowali segera menggelar sidang pelanggaran adminsitrasi terlebih dahulu. Setelah itu kami akan melakukan kajian kasus KPU Morowali dan akan dilaporkan ke DKPP, “ ujarnya.

“Kami sudah mengonfirmasi Dinas Duckcapil, bahwa pemilih yang bermasalah di TPS 1 semua orang luar. Harapan kami, semoga Bawaslu Morowali segera melakukan sidang pelanggaran, “ tandasnya.

Diungkapkannya, memang beberapa laporan yang masuk selain Morowali, juga penyelenggara di Buol akan dilapor ke DKPP. Karena banyak ditemukan pelanggaran. Ada beberapa tokoh masyarakat dari Buol yang mendatangi kami, selaku Koordintaor PPI Sulteng, untuk meminta pandangan terkait beberapa pelanggaran penyelenggara di Buol.

Mengenai berbagai kasus pelanggaran terjadi, respon KPU Morowali dan Buol sudah mengetahuinya. Bahwa ada laporan yang masuk. Kami tidak lagi melakukan kroscek, disebabkan peristiwanya sudah terjadi.

“Biarlah Bawaslu yang akan memanggil para pihak, penyelenggara yang bermasalah melanggar aturan Pemilu. Disidang dalam perkara melanggar administrasi Pemilu, “ pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Jamrin menilai KPU di Kabupaten Buol tidak berkompeten, karena sudah beberapa kali terjadi kasus-kasus serupa di beberapa kali gelaran Pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, kami akan lakukan langkah-langkah hukum ke DKPP.(mch)

Tinggalkan Komentar