PALU-Seorang anggota Polwan IPTU Yenny Yus Rantung, yang bertugas di Polres Buol, mendatangi redaksi Radar Sulteng, menceritakan perkara yang baru dilaporkannya di Polda Sulteng pada 15 Desember 2023 Nomor Laporan STTLP/286/XII/2023/SPKT/POLDA SULTENG, terkait tindak pidana perlindungan anak (PPA) sebagaimana dimaksud Pasal 76A Tentang Perlindungan Anak dengan terlapor Lidik, yang mengirim foto-foto bugil ibu kandungnya sehingga korban mengalami gangguan phisikis dan perasaan yang tidak senang.
Yenny didampingi Penasehat Hukumnya, Adv Abdul Robin, SH, membenarkan kasus ini masih dalam penyelidikan siapa pelakunya. “Saya sudah melapor perihal penyebaran foto-foto yang tidak senonoh oleh seseorang. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, “kata Yenny Yus Rantung.
Dijelaskan Robin, dia ingin kliennya yang berbicara sendiri. Berbeda dengan penasehat hukum sebelumnya yang menangani perkara Yenny ini, selalu diambil alih oleh pengacara dalam menjelaskan masalahnya kepada wartawan. Kini dia memberi sepenuhnya kepada Yenny untuk berbicara se objektif mungkin.(mch)