Anggota Polwan Polres Buol Laporkan Dugaan Penganiayaan, yang Dilakukan Anggota DPD RI

83
LAPORKAN : YYS (tengah) bersama Pengacaranya, bersiap melaporkan kasuas penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPD RI berinisial ART kepada dirinya.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68)

PALU-Seorang anggota Polwan Polres Buol, Yenny Yus Rantung (YYS), telah melaporkan anggota DPD RI dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Menyadari pelaku memiliki kedudukan dan pengaruh yang cukup kuat, YYS dengan membawa tekanan batin serta dalam bayang-bayang ancaman dan intimidasi pelaku, mengharap keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya atas perlakuan yang dialaminya.

YYS anggota Polwan yang bertugas di satuan Polres Buol melayangkan laporan terpisah dugaan tindak pidana penganiayaan ang dilakukan oleh seorang anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) yang masih menjabat berinisial ART.

Korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Morowali Utara (Morut) pada 17 Oktober 2023, atau sesaat setelah mendapat kekerasan dari pelaku. Kemudian didampingi kuasa hukumnya, dengan pelaku yang sama juga melaporkan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat ke SPKT Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 19 Oktober 2023.

Kronologi kejadian bermula saat korban mendampingi pelaku ART usai melakukan perjalanan reses DPD RI di Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali 16 Oktober 2023. Korban dan pelaku ART yang dalam perjalanan kembali ke Palu menginap di salah satu penginapan di Desa Tompira, Petasia Timur, Kabupaten Morut.

“Pada malam itu kami habis melakukan perjalanan dari Bungku Selatan, kebetulan beliau melakukan reses di Pulau Paku. Setelah pulang dari sana, kami langsung menuju ke penginapan, yang mau masuk ke arah Kolonedale”, ungkap YYS menceritakan awal kronologi, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut, YYS mengatakan sesaat tiba di penginapan, di sinilah pelaku mulai memantik percekcokan yang sebelumnya mengonsumsi miras, kemudian mengusili korban yang sedang tidur di mana pelaku melanjutkan mengonsumsi miras, merokok, serta memutar musik dengan volume keras tepat di ruangan korban tidur.

“Setelah saya matikan lampu, beliau masuk ke dalam kamar, duduk di sofa samping tempat tidur, merokok, sambil dengar musik, melanjutkan minum dari luar,” papar YYS.

Merasa terganggu dengan suara musik keras dari gawai pelaku, korban kemudian terbangun dan menegur pelaku yang mana langsung direspon dengan umpatan yang berisi hinaan dari pelaku yang terbawa emosi. Pelaku kemudian langsung melakukan aksi kekerasan verbal dan fisik berujung penganiayaan terhadap korban.
“Setelah maki-maki saya, beliau ada di belakangku. Saya mau tidur lagi, dia langsung tendang, dia tendang saya dari belakang, saya langsung tersungkur ke meja, saya amankan handphoneku, dia langsung tempeleng saya,” tutur YYS.

Usai mendapat tindakan penganiayaan, korban kemudian langsung membuat laporan di Polres Morowali Utara (Morut), setelah mendapat bantuan akses dari petugas Pos Polantas yang berada di sekitar lokasi. Sementara pelaku bergegas meninggalkan lokasi mengendarai mobil milik korban.

Korban yang mengakui memiliki hubungan “spesial” dengan pelaku, mengatakan telah mendapat tindakan kekerasan serupa dari pelaku sejak tahun 2019, namun korban enggan melaporkan kejadian yang dialaminya dikarenakan ancaman dan intimidasi serta “kongkalikong” antara pelaku dengan “atasan” korban.

“Penganiayaan yang awal sekali itu seingat saya tahun 2019, sebelum dia duduk, ” ujar korban YYS mengenang.

Terkonfirmasi, Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha (ART), membantah dugaan penganiayaan dan pencurian yang dialamatkan kepada dirinya.

Ia justru menyatakan dirinya-lah yang diserang lalu dianiaya. Bahkan, ART menduga ada skenario untuk menghabisi dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Irfan Bungaadjim, SH, ART membantah telah melakukan tindak kekerasan dan pencurian terhadap Yeni Rantung (YR).

“Sama sekali itu (menganiaya) tidak benar. Hati-hati kepada saudara oknum Polwan YR, karena itu mengarah pada fitnah,” bantah Irfan saat dikonfirmasi, Sabtu (21/10/2023). Hal sebaliknya justru dialami kliennya kata Irfan. ART yang dulunya mendapat tindak kekerasan dan pencurian dari YR. Hal itu dibuktikan dengan luka di tubuh ART.

“Malah, ada pisau milik YR berhasil diamankan ART. Apa tujuan membawa-bawa pisau sampai ke kamar. Sebelum-sebelumnya tidak pernah membawa pisau begitu. Ada apa? Ini maksudnya apa?,” tegas Irfan.

Atas tindakan YR kepada kliennya, termasuk kata Irfan, juga telah membuat laporan polisi di Polres Morowali Utara.

“Laporan Polisi (LP) dibuat ART di Polres Morowali Utara dengan nomor LP/B/131/X/2023/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 18 Oktober 2023,” ungkap Irfan.

Sang pengacara mengatakan, ART sudah diambil keterangan (BAP) oleh polisi. Irfan menyerahkan proses hukum ini semuanya kepada pihak yang berwajib. Biarkan para penyelidik yang akan menggali segala sesuatunya, sehingga bisa menemukan fakta sebenarnya.

“Klien kami juga sudah divisum dan hasilnya sudah diambil oleh penyidik,” tambah Irfan.

Ia menduga, ada upaya indikasi pembunuhan terhadap ART. Dan ini merupakan suatu masalah besar. Upaya ini untuk kedua kalinya.

“Ini ada dugaan dengan skenario lama yang ingin menghabisi ART,” tegas Irfan.

Saat kejadian malam itu, ART yang lebih dulu diserang. ART pun melakukan upaya membela dirinya atas serangan oknum Polwan YR yang sudah di-PTDH dari institusi Polri dan sisa menunggu Skep dari Kapolri untuk pemecatannya.

“Insya Allah ART segera meminta kepada saudara Kapolri untuk percepatan pemecatannya. Karena YR ini selalu membawa-bawa nama institusi Polri. Daripada merusak institusi Polri, lebih baik disegerakan Skep-nya sehingga benar-benar paripurna proses pemecatannya. Karena Oknum YR masih mengaku sebagai anggota Polri dimana-mana,” pinta Irfan.

Apalagi memasukkan kata Irfan meminta polisi menggali motif apa sebenarnya dari serangkaian yang dilakukan oleh oknum YR tersebut dengan membawa pisau. Apa yang masih ada dengan rangkaian skenario lama.

“Atau memang YR ini sendiri sudah punya niat untuk menghabisi ART malam itu,” ucap Irfan.

Pria berkacamata minus ini menambahkan, terlalu dini bila YR ini mengatakan bahwa ART menganiaya dirinya. Apakah YR punya Saksi yang melihat dirinya dianiaya ART.

“Kalau kami klien memiliki Saksi. Jadi ini jatuh-jatuhnya fitnah lagi. Dan hal yang paling membingungkan, isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Kita tahu bersama bahwa saat ini tahun politik,” Irfan memperingatkan. Bahkan hal yang lebih mencengangkan lagi, Irfan mengaku setelah kejadian, YR justru meminta transferkan sejumlah uang dari klien. Ini ada apa.

“Tapi kami menilai, baik sekali klien kami ini. Padahal sudah mau dihabisi dirinya, namun secara kemanusiaan ia masih mentransfer uang. Apalagi setelah mentransferkan jawaban YR kenapa cuma segitu kirimnya,” beber Irfan.

Di bagian lain, ART akan menggugat perdata YR. Karena ada barang milik ART yang dikuasai oleh YR. Berupa dua unit mobil yaitu Honda CRV dan Toyota Rush. Juga ada dua motor merek Yamaha.

“Semua sumber dana pembelian dari klien kami. Ada bukti rekening koran pembayarannya. Itu akan kami gugat,” kata Irfan Bungaadjim.(tim)

Tinggalkan Komentar