“MK Sepatutnya Langsung Memutuskan Pihak yang Memperoleh Suara Terbanyak Kedua sebagai Pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai”
BANGGAI-Indkasi pelanggaran yang dilakukan oleh petahana Ir. H. Amirudin Tamoreka paslon no urut 1, dinilai telah terjadi serangkaian tindakan yang berulangkali (berlanjut). Dugaan perbuatan menunjuk pada pemanfaatan program dan kegiatan Pemda Banggai, guna pemenangan Paslon No. 1, pelibatan ASN, praktik politik uang, kampanye terselubung, maupun pelanggaran-pelanggaran berupa intimidasi atau persekusi.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ahli Hukum, Jakarta, Assoc. Prof. Dr.H. Abdul Chair Ramadhan, SH., MH, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi KABAR68, Rabu (23/04/2025) berpendapat hukum (legion opinion) tentang perbuatan berlanjut dan penetapan pemenang pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
“Terjadinya pelanggaran yang dilakukan petahana, karena posisi dominan yang ada padanya dan digunakan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), dan dengan itu memenangkan dirinya secara tidak sah dan melawan hukum. Tindakan demikian adalah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Abdul Chair Ramadhan.
Menurutnya, terjadinya praktik politik uang yang lazimnya selalu berhubungan pemanfaatan program dan kegiatan Pemda dan dengan melibatkan ASN. Ditinjau dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan tersebut terkualifisir sebagai bentuk kesengajaan. Baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Didalamnya terkandung itikad tidak baik dan bersifat melawan hukum.
“Terhadap perbuatan pelanggaran secara berulangkali yang dilakukan oleh Petahana, maka tidak diperlukan lagi adanya proses PSU. PSU yang dilakukan secara berulang tentu akan menimbulkan dampak ketidakpastian hukum. Hal ini juga mencederai rasa keadilan. Kondisi demikian, bertentangan dengan ideologi “kepastian hukum yang adil” sebagaimana dianut oleh UUD 1945,” jelasnya.
Disisi lain, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa MK sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula perkara serupa.{mto)