Prosesi Ritual Adat di Poboya Harus Dilestarikan Bersama
PALU-Keberadaan adat di Tanah Kaili sangat dihargai dan patut kita jaga bersama. Sebagaimana amanah UUD 1945, Pasal 18 b ayat 2, yang bunyinya Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indoensia. Adat menjadi kekuatan kita dalam menjaga keseimbangan alam.
Tentunya rencana pelaksanaan kegiatan adat di wilayah tambang Poboya, merupakan salah satu tradisi adat yang harus kita dukung, kita jaga, kita hargai dan kita lestarikan bersama. Mengingat Adat Kaili adalah salah satu adat istiadat yang berkembang di masyarakat suku Kaili yang sebagian besar berada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Keberadaan adat ini mengatur banyak aspek kehidupan, baik dalam kehidupan sosial, budaya, maupun spiritual masyarakatnya. secara keseluruhan adat Kaili berfokus pada kehormatan, tanggung jawab sosial dan menjaga ketertiban masyarakat.
” Saya berharap ritual adat yang akan dilaksanakan di wilayah tambang Poboya dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga marwah adat dan menjaga keseimbangan antara tradisi, keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Dr. Drs. Timudin Dg Mangera Bauwo, M.Si, sebagai Wakil Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah dan Wakil Ketua I Dewan Adat Kota Palu.
Pada kesempatan ini, doktor Timuddin menegaskan sangat penting bagi kita masyarakat dalam menjaga kelestarian nilai-nilai Budaya dalam keseimbangan sosial di masyarakat.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Mehdiantara Datupalinge, salah satu tokoh muda pemerhati budaya dan adat Kota Palu. ” Adat mengatur seluruh aspek kehidupan, masyarakat baik dalam kehidupan sosial, budaya, maupun spiritual. Terutama adat suku Kaili yang berfokus pada kehormatan, tanggung jawab sosial, dan menjaga ketertiban masyarakat,” ungkap Mehdiantara Datupalinge.(abd)