Mardiana Datangi Polda Serahkan Dokumen Dugaan Suap TTG ke Penyidik

107
USAI DIPERIKSA - Mardiana beri keterangan usai bertemu penyidik Tipikor Polda Sulteng terkait kasus TTG

DONGGALA – Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) Mardina, datangi penyidik Tipikor Polda Sulteng dan menyerahkan sejumlah dokumen penting tentang kasus TTG di Kabupaten Donggala.

Mardiana berada diruang penyidik selama kurang lebih sembilan jam. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Mardiana mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan TTG. “Semua dokumen asli sudah saya serahkan ke penyidik,” ucap Mardiana kepada wartawan 8 Oktober 2022.

Dia berharap, semua pihak yang terlibat dalam kasus TTG untuk berbicara dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik, terutama para Kades yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan CV. MMP.

“Terserah para Kades mau jujur atau tidak. Tapi saya sudah serahkan semua bukti. Jadi sebaiknya mereka jujur saja,” ujarnya.

Menurut Mardiana, bagi para Kades yang tidak mau berbicara jujur dihadapan penyidik kelak, konsekwensinya mereka tanggung sendiri. “Tanggung sendiri akibatnya,” katanya

Dijelaskan Mardiana, bukti-bukti yang sudah diserahkan ke penyidik antara lain kwitansi fee proyek TTG yang ditanda tangani Camat Banawa Selatan, Hikma dan suaminya, Muhlis. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kades dan CV. MMP. Kwitansi barang TTG, daftar harga pembanding, bukti transfer fee ke Kades dan Camat, serta rekaman suara.

“Semua dokumen itu asli dan diserahkan dengan bukti berita acara yang ditanda tangani oleh penyidik dan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Sulawesi Tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardiana, Direktur (Dirut) CV. Mardiana Mandiri Pratama, hari Kamis 6 Oktober 2022. Mardiana dipanggil sebagai saksi namun ia berhalangan hadir.

Pemanggilan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan Tehknologi Tepat Guna di Kabupaten Donggala tahun 2020. Mardiana diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LP/289/X2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SULTENG, tanggal 3 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Sidik/15X/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Oktober 2022.***

Penulis: Jose Rizal
Penyunting: Adiatma

Tinggalkan Komentar