Kuasa Hukum Najamuddin Ajukan Praperadilan Lawan Polres Donggala

203
BERI KETERANGAN - Jalaluddin, memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan melawan Polres Donggala atas penetapan tersangka kliennya, Kadis Ketahan Pangan Donggala, Najamuddin Laganing

DONGGALA- Penasehat Hukum tersangka alat finger print, Najamuddin Laganing, Jalaluddin, meyakini penetapan tersangka kliennya belum memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Jalal menyampaikan hal itu menanggapi alasan diajukannya praperadilan oleh Najamuddin di Pengadilan Negeri (PN) Donggala melawan penetapan tersangka oleh Polres Donggala.

Naja ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat 16 Juli 2022, dalam kasus pengadaan alat finger print tahun 2019.

“Kami menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Alat bukti baru di cari setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jalal kepada kabar68.com, Senin (19/9/2022).

Menurut dia, sesuai UU ada dulu dua alat bukti yang cukup baru ditetapkan seseorang sebagai tersangka. Itulah sebabnya, lanjut Jalal sehingga berkas klienya sudah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Donggala karena belum cukup bukti.

“Kami menghormati upaya yang dilakukan oleh Polres Donggala. Namun kami menilai, ada semacam kejanggalan. Dari pengalaman masa lalu, banyak orang ditersangkakan bukan karena alasan hukum, bisa jadi karena titipan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu. Ismail, mengaku upaya praperadilan yang dilakukan oleh penasehat hukum Najamuddin Laganing adalah hal yang biasa.

“Silahkan, itu kan upaya hukum. Kami sudah sering menghadapi hal semcam itu. Soal berkas bolak balik itu untuk melengkapi bukti seperti arahan dari kejaksaan. Di beberapa daerah malah sampai tujuh kali berkas bolak balik, tidakmasalah.

Penulis: Jose Rizal
foto: Jose Rizal
Penyunting: Adiatma

Tinggalkan Komentar