Pemberantasan Korupsi Terintegrasi harus Terintegrasi

27
RAKOR - Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sulawesi Tengah bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 3 Februari 2022.

PALU – Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Faisal Mang, mengatakan, pemberantasan korupsi harus terintegrasi
dengan melibatkan semua pihak. Hal itu dikemukakannya pada rapat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sulawesi Tengah bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 3 Februari 2022.

Rapat dimaksud sebagai tindak lanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No. B/234/KSP.0O/70-75/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang rencana pelaksanaan Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sulawesi Tengah.

Saat ini katanya banyak peluang terjadinya korupsi jika tidak dilakukan pencegahannya sejak awal. Misalnya soal aset bermasalah termasuk asrama Tolitoli Buol di Palu. Menurut dia semua pihak harus terlibat aktif dalam pencegahan terhadap indikasi kebocoran uang daerah. Rakor ini berlangsung Selasa, 15 Februari 2022 bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penyunting: Adiatma

Tinggalkan Komentar