PALU-Lagi-lagi Paslon 03, Sulianti-Bali Mang mendapat teror dan intimidasi. Tim kuasa hukum Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai No.3, Mustakim La Dee, SH, MH, melaporkan adanya tindakan teror dan intimidasi berupa penyebaran spanduk yang dinilai merugikan dan mengancam serta meresahkan keamanan dan ketertiban masyarakat Kab. Banggai secara umum.
Bentuk teror dan intimidasi dalam spanduk yang sebelumnya viral dimedia sosial dan grup Whats App (WA), yang bertuliskan, “KAMI MASYARAKAT KEC.MOILONG DAN TOILI, TIDAK INGIN DIPIMPIN OLEH PASLON NO.URUT 03. INGAT ! JIKA AT-FM DIKHIANATI, GANTINYA CUMA SATU, KAIN KAPAN 3 LAPIS, dan KAMI DARI AT-FM PASLON NO.URUT 1, KAMI DIAM BUKAN KARENA TAKUT, TAPI KAMI DIAM KARENA KAMI PATUH TERHADAP ARAHAN PAK BUPATI HI, AMIRUDIN MEMINTA UNTUK TETAP TENANG, INGGAT !!! HARIMAU TIDAK PERNAH GENTAR, HANYA DENGAN GONGGONGAN ANJING”.
Kuasa hukum paslon 3, Mustakim Ladee, mengecam keras aksi tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. “Kami menilai ini adalah bentuk teror dan intimidasi terhadap paslon serta para pendukung dan simpatisannya. Maka dari itu, pihak kami meminta tindakan tegas Bapak Kapolda Sulteng dan Kapolres Banggai, untuk segera menangkap pelakunya, aktor, pembuat dan penyebar spanduk tersebut,” tegas Mustakim, kepada KABAR68, via WA, Selasa (15/04/2025).
Menurutnya, perbuatan ini telah menciptakan keresahan dan merusak iklim demokrasi yang seharusnya damai dan beradab. Diharapkan proses penegakan hukum bisa dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Ini bukan sekedar pelanggaran etika politik, tapi sudah masuk keranah pidana. Kepolisian harus cepat bertindak, agar tidak menjadi preseden buruk dalam proses Pemilu,” tandasnya.
Seperti dketahui, Tim hukum paslon 03, kembali menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar 5 April lalu. Pengajuan permohonan ini tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik No.6/PAN.MK/e-AP3/04/2025, Jumat, 11 April 2025 pukul 15.35 WIB. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukum mereka, AH Wakil Kamal, dkk, berdasarkan surat kuasa khusus 10 April 2025.
Dalam permohonannya, paslon 03, Sulianti-Bali Mang, selaku pemohon, menggunggat KPU Banggai selaku termohon, atas hasil PSU Pilkada 2024, yang dinilai penuh kejanggalan dan patut diuji kembali keabsahannya melalu jalur konstitusional.
Gugatan ini diajukan berdasarkan ketentuan peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Permohonan yang diajukan tersebut, kini sedang dalam tahap pemeriksaan kelengkapan dan akan diberi waktu maksimal 3 hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki berkas jika diperlukan.
Apabila dinyatakan lengkap, permohonan ini akan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (eBRPK) untuk kemudian menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan oleh majelis hakim MK.
Penandatanganan akta pengajuan permohonan dilakukan oleh panitera MK pada Jum’at, 11 April 2025, pukul 18.30 WIB.
Langkah ini sebagai upaya pasangan Paslon 3, Sulianti-Bali Mang, untuk menempuh jalur konstitusional guna memastikan dan membuktikan pelaksanaan Pilkada Banggai, berjalan sesuai azas jujur, adil dan demokratis.(mto).