100 Hari Kerja KPK RI Belum Tindak Lanjuti Dugaan Suap 95 Anggota DPD RI

11
MEMPERTANYAKAN KPK : Muhammad Fithrat Irfan, mantan staf ahli DPD RI asal Sulawesi Tengah, saat melapor di KPK.(FOTO : ISTIMEWA/KABAR68).

Mahasiswa se-Indonesia Harus Mengawal Kasus Ini

JAKARTA-Muhammad Fithrat Irfan mantan staff ahli DPD RI asal Sulawesi Tengah dari Rafiq Al Amri. Terhitung sudah 100 hari melaporkan dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD yang melibatkan 95 Anggota Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Selain diduga menerima suap Rafiq Al Amri senator DPD RI asal Sulawesi Tengah ini juga di laporkan atas penggelapan dalam jabatan yang menggunakan staff fiktif dalam SK Anggota Staffnya yang di masukan datanya ke Sekjenan DPD RI . Memperkaya diri pribadi dan merugikan negara .

Irfan meminta kepada seluruh Mahasiswa Indonesia untuk mengawal kasus dugaan suap 95 anggota DPD RI ini. Mahasiswa sebagai pengawal konstitusi dari Negara Republik Indonesia ini.

“Ini adalah tindakan yang melecehkan demokrasi di negara kita. Rusaknya mental pejabat DPD RI ini mencerminkan sumber daya manusia (SDM) yang sudah rusak sebagai perwakilan rakyat di parlemen, ” kata Muhammad Fithrat Irfan.

Menurut Irfan, akar dari semua permasalahan di negara Republik Indonesia ini adalah korupsi. Kita Rakyat disuruh efisiensi sementara korupsi tumbuh subur di negara ini. Karena itu, Irfan mengajak seluruh mahasiswa se-Indonesia untuk mengawal ketat kasus dugaan suap 95 anggota Senator DPD RI ini. Karena ada upaya upaya untuk menenggelamkan kasus ini. Enak aja.

Setiap hari di media online kita mendapat berita korupsi. Akankah KPK berani untuk mengadili 95 anggota Senator DPD RI yang diduga menerima suap? Ini Skandal besar yang melibatkan 95 orang. Bahkan akan menjadi skandal terbesar di dunia. Terorganisir, masif dan sistemik.

Wajarlah, sebagai anak bangsa bila Irfan meminta kepada lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk bergerak mengambil sikap menaikan laporan ini ke Tahap Lidik. Publik sudah menunggunya, terhitung sudah 100 hari dilaporkan aduan ini sejak 06 Desember 2024 (laporan pertama). Kemudian, laporan kedua pada 18 Februari 2025 bersama kuasa hukum Aziz Yanuar, menyetorkan rekaman suara telepon dari petinggi elit partai yang diduga terlibat money politic dalam pemilihan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI. Serta, laporan ketiga pada 07 Maret 2025 menyetorkan 95 nama Senator DPD RI yang dduga menerima suap saat pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI.

“Ini sangat melecehkan demokrasi dan cita-cita luhur pejuang NKRI pendiri Republik Indonesia serta memperlamban Program Astacita No.7 dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto tentang pemberantasan Korupsi untuk menuju Indonesia Emas, ” tandas Irfan.

Irfan berharap semoga mahasiswa seluruh Indonesia dan seluruh media nasional dan Lokal ikut mengawal ketat laporan ini.(abd)

Tinggalkan Komentar