Anggota DPRD Bahas Usulan Ranperda Tentang Ketenagakerjaan

2
SERAHKAN : Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Abdul Rahman menyerahkan dokumen usulan Raperda Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah.(FOTO : RAMADAN/KABAR68).

PALU-Anggota DPRD Abdul Rahman, anggota membacakan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pembahasan 7 Buah Raperda Usul DPRD

Rapat Paripurna tersebut digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Sulteng, Jln. Prof. Moh Yamin, Rabu (12/03/2025).

Dalam kesempatan Abdul Rahman Yang Mewakil Komisi IV sebagai Pengusul menyampaikan penjelasannya mengenai Tujuan dari Raperda tersebut yaitu untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulteng serta memperbaiki kualitas kerja dan kesejahteraan para pekerja di provinsi tersebut.

“Abdul Rahman menjelaskan bahwa ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan
Ranperda ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh pekerja, terutama terkait dengan hak-hak mereka, kondisi kerja yang aman, serta peluang untuk pengembangan keterampilan, ” ungkap politisi NasDem itu.

Ia juga menambahkan Raperda tentang Ketenagakerjaan ini akan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja, pengaturan jam kerja, pengawasan atas pelaksanaan ketenagakerjaan, hingga pemanfaatan teknologi dalam dunia kerja yang semakin berkembang. Dalam usulan tersebut,

Abdul Rahman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mewujudkan ekosistem kerja yang sehat dan produktif.

Dengan dibacakannya usulan Raperda ini, DPRD Sulteng berharap dapat mendiskusikan lebih lanjut dan melibatkan masyarakat serta para pihak terkait untuk mendapatkan masukan yang konstruktif sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah yang sah. Raperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia ketenagakerjaan di Sulteng dan menjamin kesejahteraan serta hak-hak pekerja.(abd)

Tinggalkan Komentar