PALU-Kasus indikasi pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) beinisial AKBP JMS, serta oknum anggota Polairudres berinisial AD terus bergulir. AD diperiksa oleh tim Propam Mabes Polri di Hotel Carabella, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sabtu (08/02/2025).
Seperti dikutip dari Bangkep News, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh empat anggota tim Propam mabes Polri, sejumlah saksi turut hadir untuk dimintai keterangan, termasuk para pelaku usaha perikanan serta nelayan pemilik kapal pajeko. Para pelaku usaha mengaku telah menyetor sejumlah uang sebesar Rp 1 juta per kapal dari kurang lebih 40 kapal pajeko yang besaran per bulan hingga mencapai Rp 43 juta kepada anggota Polairudres berinisial AD.
Saat diperiksa tim Propam Mabes Polri, oknum anggota Polairudres berinisial AD akhirnya angkat bicara dan mengungkapkan dirinya hanya menjalankan perintah atasan.
“Saya ini jadi korban atas penarikan Rp 1 juta dari kurang lebih 40 kapal pada para pelaku usaha dan nelayan pemilik kapal Pajeko di Banggai Laut. Penarikan itu atas dasar perintah pimpinan,” ujar AD.
Lebih lanjut, AD mengaku siap mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini. “Kalau sudah seperti ini, mendingan saya buka suara. Saya ini hanya melaksanakan perintah, dan sekarang saya yang jadi korban atas perintah pimpinan,” sambungnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama komunitas nelayan yang merasa dirugikan oleh praktik pungli tersebut. Tim Propam Mabes Polri masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan yang melibatkan Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak.
Sesuai pemeriksaan Anggota polairudres Banggai Kepulauan berinisial AD mendapatkan surat panggilan menghadap ke Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.(abd)